• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Perjanjian ART Indonesia-AS : Momentum Kebangkitan Digital atau Gerbang Menuju Kolonisasi Digital?

Oleh : Nunu P Lestari dan Olisias G

April 3, 2026
in Article, Digital Jusctice
Home Collective Idea Article
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 yang diklaim sebagai babak baru aliansi ekonomi yang saling menguntungkan. Tapi, tetap saja, “tidak ada makan siang gratis”, terutama ketika satu pihak yang menyiapkan meja dan menentukan menunya. Jika kita membedah bab Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology), terungkaplah wajah asli perjanjian ini: sebuah instrumen hukum yang secara sistematis dirancang untuk mengunci Indonesia sebagai pasar konsumen produk-produk digital Silicon Valley, sekaligus mendapatkan data yang sangat dibutuhkan dalam ‘perang digital’ dan berpotensi menggerus kedaulatan digital nasional. Alih-alih membangun kemitraan yang setara, ART justru merupakan “pisau bermata dua” dengan tajamnya hanya terarah ke Indonesia. 

Disinilah letak ironi terbesarnya, posisi timpang, Amerika Serikat (AS) diposisikan ‘lebih baik’ dan Indonesia diposisikan harus menyesuaikan dan ‘mengikuti’, sebuah ciri ‘kolonialisme’ terlihat sangat menonjol baik dalam proses maupun isi perjanjian ini.

1. Kedaulatan Data yang ‘ditaklukkan’ pada Hukum Asing

Salah satu pasal krusial adalah kewajiban Indonesia menjamin aliran data elektronik lintas batas dan secara otomatis mengakui perlindungan data di AS sebagai “memadai” (adequate), diatur dalam perjanjian ART Pasal 3.2 dan Annex III Pasal 3.2. Pada permukaan, hal ini seolah memberi kepastian hukum bagi bisnis, namun, AS sesungguhnya tidak memiliki undang-undang privasi federal yang komprehensif seperti GDPR-nya Eropa, dimana UU Perlindungan Data Indonesia sebagian besar telah menyesuaikannya. Sebaliknya, AS hanya mengandalkan aturan sektoral yang lemah dan justru mengoperasikan CLOUD Act, sebuah undang-undang yang memberi otoritas AS hak sepihak untuk mengakses data perusahaan Amerika di mana pun data itu berada, termasuk data warga Indonesia tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemerintah Indonesia.

Pemberlakuan klausul aliran data bebas dalam Perjanjian ART pada khirnya menjadi ancaman nyata bagi tidak berlakunya atau harus dirombaknya, kalau tidak mau disebutkan menimbulkan kekacauan hukum, UU PDP Indonesia. Perjanjian ini telah melampaui UU yang berlaku termasuk tujuan-tujuan melakukan perlindungan bagi warga negara Indonesia. Negara akan kehilangan kendali langsung atas data masyarakat, termasuk potensi atas data sensitif dan data finansial warganya, terutama ketika data tersebut disimpan atau diproses di wilayah hukum asing.

Situasi ini sangat berpeluang menciptakan hambatan dalam penegakan hukum di tingkat nasional. Ketika otoritas Indonesia membutuhkan akses terhadap data untuk kepentingan investigasi, audit, atau mitigasi kebocoran data, proses tersebut berpotensi terhambat karena harus mengikuti prosedur birokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku di Amerika Serikat. Pengalaman Eropa seperti yang terjadi seperti dalam beberapa laporan (lihat box) menjadi bukti nyata bagaimana praktek itu pernah terjadi dan menimbulkan kekacauan sosial dan keamanan.

Pada akhirnya, kondisi ini membuka pintu lebar-lebar bagi praktik eksploitasi terhadap data nasional. Indonesia berpotensi terperosok ke dalam pola ekonomi ekstraksi data, menjadi sekedar pemasok bahan mentah data bagi industri AS, sementara nilai tambah dan kendali penuhnya dikuasai oleh korporasi asing.

2. Pajak Digital Dibekukan, Negara Kehilangan Amunisi Fiskal

Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) secara efektif membelenggu ruang kebijakan Indonesia untuk mengenakan Pajak Layanan Digital (Digital Services Tax/DST) terhadap perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat seperti Google, Meta, dan Netflix. Melalui Pasal 3.1 dalam perjanjian ART, Indonesia secara resmi dilarang dan berkomitmen untuk tidak memberlakukan kebijakan pajak yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan digital AS. Ketentuan ini, dengan kata lain, membuat pemerintah Indonesia tidak bisa leluasa merancang skema pajak khusus yang menargetkan aktivitas ekonomi digital yang dilakukan oleh perusahaan platform asing di pasar domestik.

Selain itu, ancaman yang lebih mengkhawatirkan adalah risiko retaliasi perdagangan apabila Indonesia nekad memaksakan penerapan DST secara sepihak. Amerika Serikat dapat merespons dengan langkah balasan berupa peningkatan tarif bea masuk terhadap produk ekspor Indonesia. Ancaman ini sangat realistis karena saat ini Indonesia memiliki surplus perdagangan terhadap Amerika Serikat. Pada kondisi tersebut, kebijakan retaliasi berpotensi akan menghantam keras sektor ekspor Indonesia.

Pembatasan ruang kebijakan ini juga berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang saat ini terus berkembang. Tanpa instrumen pajak yang memadai, Indonesia dipastikan tak akan memperoleh bagian yang adil dari nilai ekonomi besar yang dihasilkan oleh aktivitas platform digital asing di pasar dalam negeri. 

Situasi ini semakin kompleks dalam konteks tata kelola pajak global. Amerika Serikat secara terang-terangan menolak berkomitmen pada kerangka perpajakan multilateral yang diusulkan dalam inisiatif OECD, dengan alasan dianggap diskriminatif terhadap perusahaan digitalnya. Negosiasi multilateral OECD ini memuat ketentuan Pilar 1 yang bertujuan merelokasi hak pemajakan ke negara pasar, serta Pilar 2 yang menetapkan pajak minimum global. Ironisnya, tanpa adanya kesepakatan multilateral yang kuat dan dengan adanya perjanjian asimetris seperti ART, ruang bagi Indonesia untuk memajaki secara adil pendapatan perusahaan platform digital asing menjadi semakin sempit, bahkan nyaris tertutup rapat.

3. Pembatasan Transfer Teknologi dan Akses Source Code

Aspek yang tak kalah merugikan bagi masa depan teknologi nasional terdapat dalam Pasal 3.4. Pasal ini secara eksplisit melarang Indonesia memaksa perusahaan Amerika Serikat yang beroperasi di pasar domestik agar melakukan transfer teknologi, berbagi proses produksi, membuka source code atau algoritma, apalagi menyerahkan kepemilikan pengetahuan tertentu. Ketentuan ini secara langsung membatasi ruang kebijakan pemerintah Indonesia untuk menjadikan investasi dan ekspansi perusahaan teknologi asing sebagai sarana pembelajaran dan penguatan kapasitas teknologi nasional.

Larangan tersebut berimplikasi fatal terhadap pembangunan kapasitas industri digital di dalam negeri. Selama ini, kewajiban alih teknologi selalu dipandang sebagai instrumen penting dalam agenda capacity building, karena memungkinkan pelaku industri lokal, peneliti, serta talenta digital Indonesia mempelajari teknologi maju yang dikembangkan oleh perusahaan global. Tanpa mekanisme tersebut, peluang bagi inovator dan tenaga ahli lokal untuk memahami cara kerja sistem teknologi canggih, termasuk struktur algoritma, model bisnis digital, dan infrastruktur komputasi skala besar menjadi semakin terbatas. Akibatnya, proses transfer teknologi yang seharusnya terjadi melalui interaksi dengan perusahaan multinasional tak akan pernah berlangsung secara optimal.

Kondisi ini dalam jangka panjang berisiko mengunci posisi Indonesia hanya sebagai pasar konsumen bagi produk dan layanan digital yang dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan teknologi global. Tanpa adanya mekanisme transfer pengetahuan, kemampuan domestik untuk mengembangkan teknologi serupa akan tertinggal jauh. Ketergantungan pada produk dan layanan teknologi asing pun dapat semakin menguat, karena ekosistem digital nasional tidak pernah mendapat akses yang cukup untuk membangun fondasi teknologi yang setara. 

Persoalan lain terkait isu Source Code ini adalah semakin tertutupnya upaya melindungi warga negara Indonesia sebagai pengguna aplikasi dari praktek-praktek ilegal, diskriminatif, dan pelanggaran kemanusiaan lainnya. Kode Sumber (source code) berisi bagaimana sebuah perangkat lunak (software) bekerja di dalamnya maka berbagai potensi pelanggaran menjadi tidak dapat di investigasi dan berpotensi terbebas dari ancaman hukuman. Sebuah tempat tersembunyi bagi ‘senjata digital’ yang berpotensi mengancam masyarakat, kedaulatan dan merugikan ekonomi.

4. Demokrasi Rungkad, Ekosistem Jurnalisme diambang Sekarat

Pelarangan regulasi Publisher Rights (Hak Penerbit) dalam Perjanjian ART berpotensi membawa dampak struktural dan finansial yang signifikan terhadap ekosistem pers di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Annex III Pasal 3.3, Indonesia tidak diperkenankan mewajibkan platform digital atau penyedia layanan dari Amerika Serikat untuk memberikan dukungan kepada organisasi berita domestik. 

Larangan tersebut secara khusus mencakup pembatasan terhadap kebijakan yang mewajibkan platform digital untuk menerapkan skema lisensi berbayar atas penggunaan konten jurnalistik, kewajiban berbagi data pengguna dengan perusahaan media, maupun penerapan sistem bagi hasil antara platform digital dan penerbit berita. Artinya, negara benar-benar dilucuti dari haknya untuk mengatur hubungan ekonomi antara platform digital global dan industri media nasional.

Ketentuan ini pada orakteknya berpotensi mempercepat kematian industri pers yang telah lama sakaratul maut. Kebijakan Publisher Rights pada dasarnya dirancang untuk mengoreksi kegagalan pasar yang muncul akibat dominasi platform digital dalam ekosistem periklanan daring. Saat ini, para platform digital memperoleh keuntungan besar dari distribusi konten berita dan lalu lintas pengguna, sementara organisasi media yang memproduksi konten jurnalistik justru tidak mendapatkan kompensasi yang sebanding. Jika skema kompensasi seperti lisensi konten atau pembagian pendapatan tidak dapat diterapkan, maka sumber pendapatan alternatif bagi media akan sirna. Akibatnya, tekanan ekonomi terhadap perusahaan pers, terutama media lokal dan independen dapat semakin mengkhawatirkan.

Selain dampak finansial, pelarangan regulasi ini juga memperkuat dominasi algoritma platform digital terhadap distribusi informasi. Tanpa adanya kerangka regulasi yang melindungi kepentingan penerbit berita, organisasi media domestik akan semakin bergantung pada mekanisme algoritma yang dikendalikan oleh platform asing untuk menjangkau audiens. Jurnalisme lokal akibatnya tidak hanya menghadapi tekanan ekonomi, tetapi juga kehilangan kendali dalam menentukan cara distribusi dan visibilitas konten mereka. Inilah bentuk pembungkaman halus terhadap kemampuan negara untuk mengatur ekosistem informasi digitalnya sendiri demi melindungi kepentingan publik.

Melemahnya industri pers akibat ketimpangan hubungan ekonomi dengan platform digital berpotensi pada akhirnya membawa konsekuensi yang lebih luas terhadap kualitas demokrasi. Ekosistem pers yang sehat dan berkelanjutan secara finansial merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi, karena media berperan menyediakan informasi yang akurat, melakukan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan, serta membuka ruang bagi diskursus publik yang kritis. Jika organisasi media terus mengalami tekanan ekonomi tanpa mekanisme distribusi nilai yang lebih adil dari platform digital, maka kapasitas jurnalisme untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut akan lumpuh. Kondisi ini dalam jangka panjang bukan sekedar menurunkan kualitas ruang publik, tapi juga mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

5. Hegemoni Teknologi dan Kontrol Geopolitik

Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) tidak sekadar berkaitan dengan urusan ekonomi atau perdagangan biasa. Perjanjian ini jelas dapat dipahami sebagai instrumen geopolitik yang memperkokoh pengaruh Amerika Serikat terhadap Indonesia. Sejumlah ketentuan di dalamnya menunjukkan adanya ketimpangan kekuasaan yang secara sistematis menggerus ruang kedaulatan, kapasitas regulasi, serta independensi diplomatik Indonesia.

Salah satu aspek yang paling mengkhawatirkan adalah upaya penguatan dominasi AS atas infrastruktur teknologi strategis. Melalui Annex III Pasal 5.2, Indonesia didorong atau dipaksa untuk menggunakan pemasok teknologi komunikasi seperti jaringan 5G, 6G, satelit, dan kabel bawah laut yang dinilai tidak mengancam keamanan (versi AS). Indonesia diwajibkan berkonsultasi dengan pihak Amerika Serikat untuk menentukan pemasok yang dianggap memenuhi atau gagal memenuhi standar tersebut. Ketentuan ini berpotensi membatasi kebebasan Indonesia dalam memilih vendor teknologi dari berbagai negara, termasuk opsi yang mungkin lebih murah atau lebih efisien. 

Perjanjian ini juga dinilai dapat mempengaruhi prinsip politik luar negeri Indonesia yang dengan “bebas aktif”. Terdapat klausul yang mewajibkan Indonesia memberi pemberitahuan atau melakukan konsultasi dengan AS sebelum menjalin perjanjian digital dengan negara ketiga yang dianggap berpotensi mempengaruhi kepentingan AS. Ketentuan semacam ini jelas membelenggu ruang gerak diplomasi Indonesia dalam menjalin kerja sama ekonomi dan teknologi dengan berbagai negara atau blok di luar pengaruh Amerika Serikat.

Ketergantungan yang terlalu besar pada infrastruktur teknologi AS dan kontrol terhadap ruang kebijakan digital indonesia pada akhirnya akan menjadi kerentanan yang berbahaya di masa depan dan menarik masuk Indonesia dalam blocking ekonomi dan politik dalam lingkungan global. Perjanjian ini semakin terlihat tidak semata sebagai perjanjian perdagangan dan ekonomi tetapi telah masuk lebih jauh pada ruang kebijakan nasional dan politik internasional.

6. Penegakan UU Perlindungan Data Pribadi

Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), implementasi Perjanjian ART dengan Amerika Serikat berpotensi menimbulkan tantangan yang serius. Tantangan terutama muncul dari kemungkinan benturan antara komitmen perjanjian perdagangan tersebut dengan standar perlindungan data yang telah ditetapkan dalam hukum nasional Indonesia. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, perjanjian ini dapat memunculkan ketidakpastian dalam tata kelola dan perlindungan data lintas batas, bahkan ancaman bagi implementasi UU PDP.

Perjanjian ini dengan jelas akan menyebabkan ketidakpastian hukum digital nasional, khususnya terkait Aliran Data Lintas Batas. Sekalipun masih terdapat kekurangan dalam UU PDP indonesia, upaya melindungi data warga negara melalui UU ini harus tetap dijaga dan dipertahankan. Pemerintah pada kondisi ini harus tetap menjaga pelaksanaan dan penegakkan UU PDP. Bilamana akan melakukan perubahan, maka jaan demokratis, dengan proses yang melibatkan masyarakat dan proses legislasi, harus menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari. Perjanjian ART tidak bisa diterapkan melalui perubahan aturan non demokratis karena hal tersebut berdampak pada kepentingan masyarakat dan kedaulatan negara.

Rentannya Transfer Data Lintas Negara

Belajar dari Bocoran Snowden    

Bocoran Edward Snowden tahun 2013 telah mengungkap perilaku NSA (National Security Agency) AS yang bekerja sama dengan aliansi “Five Eyes” (Inggris, Kanada, Australia, dan Selandia Baru). Berikut adalah poin-poin utama dari isi kebocoran tersebut:  

  1. Pengawasan Massal Domestik (Metis Data Telepon) Salah satu bocoran awal adalah perintah pengadilan rahasia yang mewajibkan perusahaan telekomunikasi Verizon agar menyerahkan catatan telepon jutaan warga AS secara massal yang melakukan komunikasi setiap hari. Metadata (siapa yang menelepon, kapan, berapa lama, dan dari mana) walaupun bukan rekaman suara, namun data yang diambil cukup untuk bisa memetakan seluruh jaringan sosial seseorang.  Perilaku ini merupakan bentuk pengambilan data seseorang atau masyarakat secara ilegal dan menjadi bagian kepentingan masyarakat yang seharusnya dilindungi. Pada sisi sebaliknya, praktek yang pernah dilakukan ini kemudian seringkali dituduhkan kepada negara atau entitas lain dan menjadi dasar melakukan pemaksaan keterbukaan oleh negara lain, seperti yang dilakukan terhadap Indonesia yang dalam pasal ART menyebutkan tidak boleh melakukan hambatan terhadap Aliran Data Lintas Negara.  
  2. Program PRISM PRISM adalah program pengawasan rahasia National Security Agency (NSA) Amerika Serikat yang terungkap pada 2013. Program ini memungkinkan NSA atau AS mengakses langsung server sembilan raksasa teknologi AS seperti: Microsoft, Yahoo, Google, Facebook, PalTalk, AOL, Skype, YouTube, dan Apple. Melalui aplikasi tersebut berbagai data dapat diambil seperti data Email, foto, video, audio, dokumen, dan log koneksi. Ini memungkinkan intelijen memantau target asing secara real-time. Perilaku ini jelas merupakan praktek mata-mata dan melanggar perlindungan terhadap warga negara sebuah negara berdaulat. Pelanggaran juga jelas dilakukan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia dalam upaya melindungi data masyarakat Indonesia. Pentingnya pemeriksaan source code terlihat dalam hal ini.  
  3. XKeyscore: Mata-Matanya Google XKeyscore adalah sistem pencarian yang digunakan analis NSA untuk mencari data hampir di seluruh dunia. Seorang analis hanya membutuhkan alamat email atau nomor telepon untuk melihat isi email, aktivitas media sosial, dan riwayat browsing seseorang tanpa memerlukan surat izin pengadilan terlebih dahulu. Kemampuan yang dimiliki aplikasi mesin pencari dengan berbagai fitur gratis yang mereka sediakan ternyata menyediakan juga fasilitas yang mengumpulkan berbagai data dan aktivitas penggunanya untuk dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu baik secara komersial maupun non komersial. Model pelanggaran ini sesungguhnya menjadi bukti bahwa sistem pengaturan data dan internet di AS tidaklah aman seperti yang disebutkan dalam ART “
  4. Melemahkan Standar Enkripsi (Bullrun) NSA menjalankan program Bullrun untuk secara sengaja melemahkan standar enkripsi internasional atau memasang backdoor (pintu belakang) pada perangkat lunak dan keras komersial. Tujuannya agar intelijen tetap bisa menembus data meskipun sudah “diamankan” oleh enkripsi.  Praktek pelemahan standar ini menunjukkan betapa rentannya perjanjian internasional dan standarisasi yang bersifat mengikat dan menjadi standar secara internasional. Cara-cara ini digunakan oleh negara-negara maju untuk ‘mengelabui’ negara-negara berkembang yang umumnya memiliki teknologi tertinggal. Source code dalam hal ini menjadi persoalan yang krusial.  
  5. Pengumpulan Data Lokasi NSA mengumpulkan hampir 5 miliar catatan lokasi ponsel setiap hari di seluruh dunia. Hal ini memungkinkan mereka melacak pergerakan individu dan melihat siapa saja yang bertemu dengan siapa. Perilaku ini menunjukkan bahwa kepentingan ‘negara’ khususnya kepentingan ‘intelijen negara’ yang dilakukan melalui perangkat lunak maupun keras digital tidak bisa diabaikan dalam praktek nyata sistem komunikasi. Kepentingan tersebut sudah tentu bertentangan dengan kepentingan ‘perlindungan masyarakat’ yang adalah pengguna digital. Sekali lagi, source code menjadi hal penting untuk dapat dikontrol atau dikendalikan.  
  6. Operasi Peretasan (TAO) Snowden mengungkap keberadaan unit elit bernama Tailored Access Operations (TAO). Unit ini bertugas meretas perangkat keras secara fisik, misalnya mencegat pengiriman router dan memasang alat sadap sebelum sampai ke pembeli. Alat ini juga melakukan serangan siber ke infrastruktur negara lain seperti China dan Iran. Perilaku intelijen ini tidak hanya terbatas pada perangkat militer, tetapi juga terhadap peralatan masyarakat sipil dan memperlihatkan betapa peralatan digital sangat rentan dimasuki kepentingan yang pada  akhirnya menyerang masyarakat sipil. Sekali lagi, source code menjadi sangat perlu mendapatkan pengawasan dan menjadi bagian paling rentan dalam berbagai fasilitas software peralatan digital.  

 

Contoh pada kasus lain

Kasus tertahannya akses data atau pembatasan Aliran Data Lintas Batas (cross-border data flow) sering kali menjadi titik konflik antara kedaulatan hukum sebuah negara dengan operasional perusahaan global.Berikut beberapa kasus sebagai contoh:  

  1. Kasus Data Perbankan AS di Hong Kong (Konflik UU Keamanan Nasional) Contoh ini merujuk pada situasi di mana bank-bank AS (seperti JP Morgan atau Goldman Sachs) yang beroperasi di Hong Kong terjepit di antara dua hukum yang bertentangan. Pengadilan atau regulator AS sering meminta data nasabah untuk melakukan investigasi pencucian uang atau sanksi ekonomi. Sementara berlakunya Undang-Undang Keamanan Nasional (NSL) tahun 2020 dan Data Security Law (DSL) Tiongkok tahun 2021, membuat bank-bank di Hong Kong dilarang menyerahkan data kepada otoritas asing tanpa izin pemerintah Tiongkok. Akibatnya data perbankan menjadi “tertahan”, jika bank mematuhi permintaan AS, mereka melanggar hukum Tiongkok dan beresiko pencabutan izin atau mendapat pidana, namun jika mereka menolak, mereka dapat terkena denda miliaran dolar di AS.
    Contoh jelas memperlihatkan resiko dari Aliran Data Lintas Batas dan berkenaan dengan kedaulatan keamanan data setiap negara yang berbeda-beda. Konteks demokrasi, seperti proses pembuatan peraturan perundangan nasional sesuai kepentingan masyarakatnya menjadi rentan terlangkahi dan tidak terciptanya keamanan yang sesuai dengan kedaulatan. Aliran Data Lintas Batas, bagaimanapun, harusnya tetap menjamin kepastian keamanan data sesuai dengan kedaulatan masing-masing masyarakat.  
  2. Kasus Microsoft vs. United States (Data di Server Irlandia) Ini adalah kasus klasik yang mendefinisikan batas wilayah digital sebelum adanya UU baru. Pada 2013, DOJ AS mengeluarkan surat perintah untuk mengakses email seorang tersangka narkoba yang disimpan di server Microsoft di Dublin, Irlandia. Microsoft menolak, berargumen bahwa otoritas AS tidak memiliki hak menyita properti digital di luar wilayah kedaulatannya. Mereka bersikeras bahwa AS harus melalui jalur diplomasi (Mutual Legal Assistance Treaty) dengan Irlandia. Kasus ini memicu lahirnya CLOUD Act di AS pada 2018, yang memberi wewenang kepada penegak hukum AS untuk memaksa perusahaan teknologi AS menyerahkan data, di mana pun data tersebut disimpan secara fisik. Kasus ini memperlihatkan bahwa Aliran Data Lintas Batas sangat beresiko mengganggu kedaulatan sistem pengamanan data dan perlindungan masyarakat yang dilakukan secara demokratis. Selain itu juga memperlihatkan bagaimana praktek perusahaan Teknologi Besar dapat memanfaatkan Aliran Data Lintas Batas dengan berlindung pada perbedaan aturan hukum masing-masing negara dan hal tersebut dapat memberikan keuntungan bagi mereka.  
  3. Pembatalan “Privacy Shield” (EU vs. USA) Eropa memiliki standar perlindungan data yang sangat ketat yaitu General Data Protection Regulation (GDPR). Penerapan perlindungan data ini sering berbenturan dengan praktik pengawasan massal di AS. Aktivis Max Schrems menggugat Facebook karena mengirim data warga Eropa ke server di AS. Pengadilan Uni Eropa akhirnya membatalkan kesepakatan Privacy Shield. Pengadilan menganggap data warga Eropa tidak aman di AS karena hukum AS (seperti FISA 702) membolehkan pemerintah mengintip data tanpa perlindungan yang setara dengan standar Eropa. Banyak perusahaan teknologi akhirnya  harus membangun pusat data lokal di Eropa agar data tidak perlu “menyeberang” ke AS. Kasus ini membuktikan bahwa perlindungan data di AS tidak setara atau lebih lemah dibandingkan GDPR. Sebuah model perlindungan data yang menjadi salah satu acuan yang digunakan dalam pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Indonesia. Tuntutan AS dalam ART untuk mengakui bahwa perlindungan data AS adalah setara akhirnya sebuah pemaksaan yang beresiko data masyarakat Indonesia menjadi tidak lagi terlindungi.  
  4. Lokalisasi Data Rusia dan Tiongkok Beberapa negara mewajibkan data warganya tetap tinggal di dalam perbatasan fisik mereka (Data Residency).Rusia mewajibkan data pribadi warga Rusia disimpan di server domestik. Hal ini menyebabkan LinkedIn diblokir di Rusia karena menolak memindahkan server mereka ke dalam negeri. Tiongkok melalui Cybersecurity Law, data penting dan informasi pribadi harus disimpan di daratan Tiongkok. Ini memaksa Apple untuk memindahkan kunci enkripsi iCloud pengguna Tiongkok ke pusat data yang dioperasikan oleh perusahaan lokal Tiongkok (Guizhou-Cloud Big Data). Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa aturan Data Residency, seperti yang selama ini diberlakukan di Indonesia adalah model yang juga berlaku di banyak negara lain dalam praktek melakukan perlindungan data secara berdaulat. Tuntutan AS menghapus aturan ini, jelas hanya memberikan keuntungan semata bagi perusahaan besar teknologi AS yang secara bersamaan melemahkan sistem perlindungan data negara mitranya.   
  5. Larangan TikTok dan Data Geopolitik Kasus terbaru melibatkan kekhawatiran AS bahwa data pengguna Amerika di TikTok dapat diakses oleh pemerintah Tiongkok melalui perusahaan induknya, ByteDance. TikTok dipaksa memindahkan seluruh infrastruktur data pengguna AS ke server milik Oracle yang berada di wilayah AS, guna mencegah aliran data keluar ke Tiongkok yang dianggap berisiko secara keamanan nasional. Kasus ini memperlihatkan sikap AS kontradiktif dengan perilakunya, seperti pada aksi intelijen yang mereka lakukan terhadap negara lain. Alasan melindungi data masyarakatnya dengan ketat dari perusahaan teknologi Tiongkok dilakukan melalui tuduhan AS terhadap produk digital Tiongkok yang tidak aman. Sikap tidak fair ini menjadi ‘wajah’ nyata dalam perjanjian ART yang dilakukan AS, setidaknya terhadap Indonesia.

Dunia saat ini mengalami tren “Digital Sovereignty” (Kedaulatan Digital). Negara-negara mulai memandang data sebagai aset strategis seperti minyak atau wilayah fisik. Jika data berada di server luar negeri, negara tersebut kehilangan kendali hukum atas aset tersebut, yang memicu konflik yurisdiksi seperti yang dialami bank-bank internasional saat ini.  

Previous Post

Politik Industri dari Bawah

Next Post

ART Pengaruhi Strategi transformasi Ekonomi Indonesia

admin_hints

admin_hints

Discussion about this post

Follow Us

  • Perdagangan global bukan cuma soal ekspor, impor, atau angka pertumbuhan ekonomi. Ada kepentingan besar, perebutan pengaruh, dan relasi kuasa yang ikut menentukan siapa yang diuntungkan dan siapa yang berisiko tertinggal.

Lewat dialog publik “Perdagangan Bebas di Persimpangan Jalan: Kebangkitan Nasionalisme Ekonomi dan Masa Depan WTO”, kita diajak melihat lebih kritis arah perdagangan dunia di tengah rivalitas negara-negara besar dan menguatnya proteksionisme.

#PerdaganganBebas #WTO #KeadilanEkonomi #KedaulatanEkonomi #RuangKebijakan
  • Perdagangan internasional kini tidak hanya dipandang sebagai instrumen efisiensi ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi negara dalam melindungi kepentingan nasional dan keamanan ekonomi. Menguatnya nasionalisme ekonomi, proteksionisme, dan economic statecraft, termasuk perang dagang AS–Tiongkok, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perdagangan bebas sedang mengalami kemunduran, atau justru bertransformasi menjadi sistem yang semakin selektif dan strategis?

Di tengah perubahan tersebut, relevansi dan kapasitas WTO dalam menjaga sistem perdagangan multilateral berbasis aturan ikut dipertanyakan, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia yang membutuhkan ruang kebijakan (policy space) untuk pembangunan. 

Kegiatan dialog publik ini diselenggarakan oleh Fakultas HI Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE), diharapkan dapat menjadi ruang diskusi kritis bagi akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil untuk membahas isu tersebut.

Dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/rekan-rekan anggota Koalisi MKE untuk hadir pada:

📌 *Dialog Publik: Perdagangan Bebas di Persimpangan Jalan: Kebangkitan Nasionalisme Ekonomi dan Masa Depan WTO*
🗓️ Hari/Tanggal: Rabu, 21 Oktober 2026
⏰ Waktu: 13.00 WIB - selesai
📍 Tempat: Ruang Teater, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Semarang

Terima kasih atas perhatian dan kehadirannya.

#KoalisiMKE #KeadilanEkonomi #UniversitasDiponegoro #UNDIP #AkademisiDanMasyarakatSipil
  • Here are a few glimpses of resistance from around the world.
ISDS threatens public policy space, social justice, and environmental protection. Let’s unite our voices during the **Global Action Days Against ISDS!*

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 5

Video 5 - ISDS Attacks the Marine Environment 

Getting paid billions without even mining? Welcome to the reality of ISDS. ☣️

Even when governments enforce international marine protections—like UNCLOS—foreign investors can use complex corporate web structures to sue for "lost future profits". 🤯🙄

Corporations can extract millions from public coffers simply because a country chooses to protect its ocean. 🌊 

We can NOT allow secretive trade mechanisms to exploit our oceans and public money.

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 4

Is it possible to stop ISDS? ⛓️‍💥⛔️

Absolutely—and countries are already doing it! 🌍

From Indonesia and India terminated outdated bilateral investment treaties, to Germany exiting the Energy Charter Treaty, governments worldwide are realizing the danger of corporate courts. 😵✊🏽

Our Governments must STOP fearing corporate scaremongering.

Evidence shows foreign investment relies on resources, market size, and infrastructure—not ISDS clauses.

We call on governments to stand firm, exit toxic investment treaties, and protect national policy space! 🚨

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!
#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui  @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 3

Resource sovereignty is under attack. 🛘‼️

As the race for critical minerals speeds up, Global South countries are facing the risks of ISDS.

When Governments enact raw material export bans, enforce local processing, or protect indigenous lands, multinational corporations use ISDS to sue for billions of US dollars. 💸 

In countries like Indonesia and the Philippines, these corporate threats hold indigenous rights, environmental protections, and national policies hostage. 😵

Therefore, we demand an end to investment treaties with ISDS permanently and prioritize community rights over corporate greed! 🫵🏼✊🏽

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui  @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 2

ISDS Attacks Tax Justice 

Who pays the price when your Government is being sued through ISDS? YOU do. 💸😰

Fossil fuel corporations often seek tax avoidance, when Governments ask for them to pay–they’re threatened with ISDS claims.

When corporations use ISDS to attack national policies, Government budgets take a massive hit.

Losing an ISDS case or even paying high-powered legal teams to defend against one, drains public funds that belong to the people. 💰👥

Fewer public funds means reduced budget for important public services such as healthcare, education, and social security programs. ⛓️‍💥📉

ISDS doesn’t just protect investors but it actively steals communities of their rights to public services. 🥷

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

IsdsOutClimateJusticeIn ISDSThreatensOurPlanet ClimateJustice StopISDS ISDSfree 

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS Threatens Our Planet - Part 1

ISDS Attacks Coal Phase Out

How are corporate courts blocking urgent climate action? ⚠️🌏
Imagine a mechanism where Governments are chilled from taking robust climate actions out of fear from getting sued by corporations.

Yes, the mechanism is called Investor-State Dispute Settlement (ISDS). It allows foreign corporations to sue governments in secret tribunals for billions of dollars whenever public policies ”threaten” their future profits. 🤯🤬

Clive Palmer’s case against Australia shows us that ISDS is being weaponized to delay coal phase-outs and evade democratic accountability.
When corporations can hold climate policy hostage, taxpayers end up paying the price. 

In pushing for an ISDS-free world, we join the global movement on the global days of action against ISDS. 

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree 

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @psiglobalunion @lciti.ui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute