• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

ART Pengaruhi Strategi transformasi Ekonomi Indonesia

May 19, 2026
in Art, Article
Home Collective Idea Art
Share on FacebookShare on Twitter

Indonesia telah menandatangani Agreement Reciprocal Trade  (ART) dengan Indonesia tentang perdagangan imbal balik. Terdapat  45 halaman yang dapat dilihat. Sangat banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh Indonesia. Struktur kesepakatan ini mencerminkan kemitraan tidak setara. Indonesia sedang mengembangkan strategi transformasi ekonomi melalui hilirisasi untuk mengatasi deindustrialisasi, juga dengan penguatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), revitalisasi investasi dengan BUMN/Danantara dan program industrialisasi lainnya.

Transformasi ekonomi Indonesia yang dirancang dalam kebijakan “Indonesia Emas 2045” RPJPN 2025-2045 bertentangan secara mendasar dengan perjanjian ART ini. Pengaruh yang mendasar dapat dilihat dari potensi perubahan kebijakan akibat kesepakatan dalam ART. Memperhatikan kewajiban dan permintaan AS, setidaknya terdapat 19 UU yang berpotensi berubah. Selain UU, juga akan berpengaruh paling tidak pada sekitar 11 Perpres, 15 Peraturan Pemerintah, 46 Peraturan Menteri, 13 Peraturan Badan/Lembaga  dan perubahan akibat beberapa permintaan ratifikasi konvensi internasional.

Tabel aturan yang berpotensi berubah akibat ART:

No Nama Aturan Perjanjian ART Arah permintaan perubahan Kebijakan oleh AS Pokok Perubahan Tema
1 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo. UU No. 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat) Pasal 6.1 dan Annex III pasal 6.1 Pasal 5 (DMO), Pasal 51 (prioritas),Pasal 112 (divestasi),dan Pasal 170A (larangan ekspor mineral mentah) Menghapus kewajiban divestasi 51% untuk investor AS; membuka ekspor mineral mentah ke AS; menghapus kewajiban DMO untuk ekspor ke AS; memberikan akses setara bagi AS dalam perolehan WIUP Keamanan & Investasi
2 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Annex III Pasal 2.22 Pasal 4 (kewajiban sertifikasi halal), Pasal 26 (kewajiban keterangan nonhalal) Mengecualikan produk non-hewani, pakan, dan kontainer dari kewajiban halal; menerima praktik penyembelihan AS Pertanian & Karantina
3 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja Annex III Pasal 2.32(3) a-d Pasal 64-66 (outsourcing), Pasal 56-59 (PKWT), Pasal 88-90 (upah), Pasal 102-115 (kebebasan berserikat), Pasal 1 (definisi pekerja) Melarang outsourcing fungsi inti; membatasi PKWT maksimal 1 tahun; menghapus pengecualian upah minimum untuk usaha menengah; menghapus ketentuan pembatas kebebasan berserikat; memperluas cakupan pekerja Ketenagakerjaan
4 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 3.2 dan Annex III pasal 3.2 Pasal 56 (transfer data ke luar negeri) Menerbitkan PP/Peraturan yang mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data memadai Digital
5 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Annex III Pasal 2.28 Pasal 5 ayat (2) tentang pembebasan kepemilikan asing 100%, Pasal 12, Lampiran DNI dan Pasal 21-22 (tentang hak atas tanah) Menghapus batasan kepemilikan asing di sektor strategis untuk investor AS. Termasuk tentang Hak atas tanah. Jasa
6 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Annex III Pasal 2.26 (b) dan Annex III Pasal 2.25.1 (C) Pasal 1-10 (sistem Madrid), Pasal 56-76 (ketentuan IG) Melemahkan perlindungan IG untuk istilah umum; mengakui pendaftaran merek internasional via Madrid Protocol Indikasi Geografis, HKI
7 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Annex III Pasal 2.26 (d-h) Pasal 7,12,13,15,16 (RMI), Pasal 43-44 (pengecualian), Pasal 54-56 (TPM), Pasal 59-61 (masa berlaku), Pasal 113-120 (pidana) Mengkriminalisasi trafficking perangkat circumvention; mengkriminalisasi camcording; memperpanjang masa perlindungan dari 50 menjadi 70 tahun; memperketat pengecualian dengan three-step test HKI
8 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten Pasal 2.6 dan Annex III Pasal 2.25.1 (b) dan (f) Pasal 3-5 (lingkup paten), Pasal 20 (kewajiban membuat produk/menggunakan proses di Indonesia) Pasal 26-30 (PCT), Pasal 158-164 (Budapest Treaty) Mengakui permohonan paten internasional via PCT; mengakui deposito mikroorganisme internasional (Budapest Treaty) HKI
9 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 2.4 Pasal 8 (asas cabotage) Memberikan pengecualian untuk kapal asing yang memasang kabel telekomunikasi Jasa
10 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 2.3 (a) Pasal 35 (tindakan karantina), Pasal 44 (persyaratan pemasukan), Pasal 53 (penolakan) Mengakui sistem karantina AS tanpa verifikasi; menghapus persyaratan tertentu untuk produk AS Pertanian & Karantina
11 UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Pasal 2.2 Pasal 4, Pasal 10, Pasal 30-34 Mengakui standar AS sebagai pengganti SNI; mengakui lembaga sertifikasi AS setara KAN Standar Teknis
12 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Annex III Pasal 2.34 Pasal 76-120 (penyelesaian sengketa, pengawasan, sanksi) Penguatan penegakan, peningkatan sanksi (implisit) Lingkungan
13 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Annex III Pasal 2.35 Pasal 12, 17, 110, 110 Penguatan penegakan, percepatan penataan kawasan Lingkungan
14 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 2.12, Annex III pasal 2.37 dan Annex III pasal 2.38 Pasal-pasal tentang pengelolaan perikanan dan IUU Fishing Penguatan keberlanjutan, tindakan negara pelabuhan, pencegahan transshipment Lingkungan
15 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati sebagaimana telah diubah dengan UU No.32 tahun 2024 Annex III Pasal 2.39 dan Annex III Pasal 2.40 Pasal 21 (larangan perdagangan satwa) Penguatan sanksi, pengakuan sebagai kejahatan serius Lingkungan
16 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 tahun 2006 Annex III Pasal 2.46 Pasal 113D tentang imbalan bagi petugas bea cukai yang berhasil menyelesaikan pelanggaran Melarang praktek imbalan didasarkan pada persentase sanksi atau hasil lelang . Ini merespons pertanyaan AS di WTO Committee on Trade Facilitation Sengketa
17 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah di ubah dengan UU No.1/2025 Pasal 6.2 Pasal 2 (maksud dan tujuan), Pasal 4 (prinsip pengelolaan) dan pasal 66 Mengubah filosofi BUMN menjadi entitas komersial murni, membatasi mandat publik BUMN
18 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 1.2 dan Annex I Pasal 19 dan Pasal 20 Meminta kewenangan pemerintah untuk mengatur tata niaga impor, termasuk penetapan persetujuan impor (PI) dan neraca komoditas. Diminta aturan untuk memberikan pengecualian permanen untuk produk AS. Tarif dan Kuota
19 UU No.39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Annex III Pasal 2.32 dan Annex III Pasal 2.33 Pasal-pasal tentang kemudahan ketenagakerjaan di KEK Meminta Indonesia memastikan bahwa hukum ketenagakerjaan di KEK tidak memberikan perlindungan yang lebih rendah dibandingkan dengan ekonomi lainnya Ketenagakerjaan

Perjanjian ini akan memukul Indonesia secara strategis, paling tidak dalam kebijakan Minerba, jaminan produk halal, TKDN dan BUMN, Pajak Digital, Ketenagakerjaan, dan Impor pangan. Secara umum, akan ada meningkatkan devisa keluar  lebih banyak akibat perubahan neraca perdagangan dan membuat rupiah lebih tertekan. Kondisi ini mendorong semakin menguatnya gangguan ketenagakerjaan, ketahanan petani ketika panen raya, peningkatan harga obat, hilangnya kedaulatan digital, dan peningkatan eksploitasi lingkungan dari akibat ekstraksi perusahaan dari Amerika Serikat.

Kesepakatan ART ini akan berpotensi mengubah aturan berdampak strategis, seperti; Pertama, permintaan membuka investasi asing tanpa batasan di sektor Minerba. Pengaturan ini akan memperlemah industri dalam negeri dengan menghilangkan batasan atas kepemilikan asing mencapai 100%, pelarangan kewajiban divestasi, dan membuka celah ekspor mineral mentah bagi aktivitas investasi di sektor ini. Kedua, jaminan produk halal juga terancam,  karena Indonesia diminta menerima praktik penyembelihan AS serta mengecualikan karantina atas hewan, pakan, dan kontainer yang membawa produk tidak halal dari AS. Ini membuktikan perjanjian timpang karena Amerika Serikat secara sepihak meminta tindakan berbasis standar produk Amerika, dengan menghapus standar Indonesia, termasuk standardisasi halal yang selama ini menjadi andalan Indonesia. Ketiga, meminta agar tidak ada diskriminasi dengan menghilangkan aturan produk TKDN 40%. Indonesia diminta agar aturan TKDN tidak boleh diterapkan pada BUMN. Sebaliknya, memberi keleluasaan pada produk AS dalam tender-tender BUMN di tingkat nasional. Kondisi ini secara terbuka mengancam perkembangan industri dalam negeri . Keempat, Indonesia diminta mengakui aturan transmisi digital. AS berpotensi menghindari pajak jasa digital karena diminta untuk tidak membayar pajak kepada perusahaan digital AS seperti Google, Meta, dan lainnya. Kelima, soal ketenagakerjaan yang terlihat memiliki permintaan untuk memperkuat perlindungan buruh. Hal positif ini akan berpotensi menekan kebijakan industri Indonesia karena kenaikan biaya produksi merupakan taktik peningkatan daya saing AS. Keenam, Indonesia juga akan semakin bergantung pada impor pangan AS. Ini memengaruhi program ketahanan pangan pemerintah, apalagi ada kesepakatan wajib impor pangan dan energi senilai USD 33 miliar.

Fakta bahwa putusan Mahkamah Agung AS membatalkan wewenang Presiden Trump untuk mengenakan tarif resiprokal adalah waktunya untuk keluar dari kesepakatan timpang ini, atau setidaknya menunda ratifikasi atau menegosiasikan ulang pasal-pasal yang bermasalah jika pemerintah tidak memiliki keberanian untuk membatalkan sama sekali kesepakatan ini.

Tags: ARTIndonesiaASHilirisasihintsKedaulatanEkonomiPerjanjianPerdaganganTKDN
Previous Post

Perjanjian ART Indonesia-AS : Momentum Kebangkitan Digital atau Gerbang Menuju Kolonisasi Digital?

Next Post

Tarif Resiprokal AS Tidak Sah, Perjanjian ART Tidak Perlu Diratifikasi

admin_hints

admin_hints

Discussion about this post

Follow Us

  • Perdagangan global bukan cuma soal ekspor, impor, atau angka pertumbuhan ekonomi. Ada kepentingan besar, perebutan pengaruh, dan relasi kuasa yang ikut menentukan siapa yang diuntungkan dan siapa yang berisiko tertinggal.

Lewat dialog publik “Perdagangan Bebas di Persimpangan Jalan: Kebangkitan Nasionalisme Ekonomi dan Masa Depan WTO”, kita diajak melihat lebih kritis arah perdagangan dunia di tengah rivalitas negara-negara besar dan menguatnya proteksionisme.

#PerdaganganBebas #WTO #KeadilanEkonomi #KedaulatanEkonomi #RuangKebijakan
  • Perdagangan internasional kini tidak hanya dipandang sebagai instrumen efisiensi ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi negara dalam melindungi kepentingan nasional dan keamanan ekonomi. Menguatnya nasionalisme ekonomi, proteksionisme, dan economic statecraft, termasuk perang dagang AS–Tiongkok, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perdagangan bebas sedang mengalami kemunduran, atau justru bertransformasi menjadi sistem yang semakin selektif dan strategis?

Di tengah perubahan tersebut, relevansi dan kapasitas WTO dalam menjaga sistem perdagangan multilateral berbasis aturan ikut dipertanyakan, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia yang membutuhkan ruang kebijakan (policy space) untuk pembangunan. 

Kegiatan dialog publik ini diselenggarakan oleh Fakultas HI Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE), diharapkan dapat menjadi ruang diskusi kritis bagi akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil untuk membahas isu tersebut.

Dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/rekan-rekan anggota Koalisi MKE untuk hadir pada:

📌 *Dialog Publik: Perdagangan Bebas di Persimpangan Jalan: Kebangkitan Nasionalisme Ekonomi dan Masa Depan WTO*
🗓️ Hari/Tanggal: Rabu, 21 Oktober 2026
⏰ Waktu: 13.00 WIB - selesai
📍 Tempat: Ruang Teater, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Semarang

Terima kasih atas perhatian dan kehadirannya.

#KoalisiMKE #KeadilanEkonomi #UniversitasDiponegoro #UNDIP #AkademisiDanMasyarakatSipil
  • Here are a few glimpses of resistance from around the world.
ISDS threatens public policy space, social justice, and environmental protection. Let’s unite our voices during the **Global Action Days Against ISDS!*

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 5

Video 5 - ISDS Attacks the Marine Environment 

Getting paid billions without even mining? Welcome to the reality of ISDS. ☣️

Even when governments enforce international marine protections—like UNCLOS—foreign investors can use complex corporate web structures to sue for "lost future profits". 🤯🙄

Corporations can extract millions from public coffers simply because a country chooses to protect its ocean. 🌊 

We can NOT allow secretive trade mechanisms to exploit our oceans and public money.

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 4

Is it possible to stop ISDS? ⛓️‍💥⛔️

Absolutely—and countries are already doing it! 🌍

From Indonesia and India terminated outdated bilateral investment treaties, to Germany exiting the Energy Charter Treaty, governments worldwide are realizing the danger of corporate courts. 😵✊🏽

Our Governments must STOP fearing corporate scaremongering.

Evidence shows foreign investment relies on resources, market size, and infrastructure—not ISDS clauses.

We call on governments to stand firm, exit toxic investment treaties, and protect national policy space! 🚨

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!
#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui  @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 3

Resource sovereignty is under attack. 🛘‼️

As the race for critical minerals speeds up, Global South countries are facing the risks of ISDS.

When Governments enact raw material export bans, enforce local processing, or protect indigenous lands, multinational corporations use ISDS to sue for billions of US dollars. 💸 

In countries like Indonesia and the Philippines, these corporate threats hold indigenous rights, environmental protections, and national policies hostage. 😵

Therefore, we demand an end to investment treaties with ISDS permanently and prioritize community rights over corporate greed! 🫵🏼✊🏽

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui  @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 2

ISDS Attacks Tax Justice 

Who pays the price when your Government is being sued through ISDS? YOU do. 💸😰

Fossil fuel corporations often seek tax avoidance, when Governments ask for them to pay–they’re threatened with ISDS claims.

When corporations use ISDS to attack national policies, Government budgets take a massive hit.

Losing an ISDS case or even paying high-powered legal teams to defend against one, drains public funds that belong to the people. 💰👥

Fewer public funds means reduced budget for important public services such as healthcare, education, and social security programs. ⛓️‍💥📉

ISDS doesn’t just protect investors but it actively steals communities of their rights to public services. 🥷

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

IsdsOutClimateJusticeIn ISDSThreatensOurPlanet ClimateJustice StopISDS ISDSfree 

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS Threatens Our Planet - Part 1

ISDS Attacks Coal Phase Out

How are corporate courts blocking urgent climate action? ⚠️🌏
Imagine a mechanism where Governments are chilled from taking robust climate actions out of fear from getting sued by corporations.

Yes, the mechanism is called Investor-State Dispute Settlement (ISDS). It allows foreign corporations to sue governments in secret tribunals for billions of dollars whenever public policies ”threaten” their future profits. 🤯🤬

Clive Palmer’s case against Australia shows us that ISDS is being weaponized to delay coal phase-outs and evade democratic accountability.
When corporations can hold climate policy hostage, taxpayers end up paying the price. 

In pushing for an ISDS-free world, we join the global movement on the global days of action against ISDS. 

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree 

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @psiglobalunion @lciti.ui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute