• CAMPAIGN
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
    • Trade Justice
  • COLLECTIVE IDEA
    • ART
    • Article
    • NEWS
    • PUBLICATION
  • GALLERY
  • Sample Page
Sahita Institute
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result
Home Collective Idea News

Gugat Permendikbud yang Jadi Dasar Kenaikan UKT, Mahasiswa Patungan Bayar Biaya Registrasi ke MA

Editorial by Editorial
December 23, 2024
in News
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TEMPO.CO, Jakarta / 13 Juni 2024 – Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat yang terdiri dari sejumlah perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus menggugat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ke Mahkamah Agung atau MA. Gugatan itu diajukan pada Kamis, 13 Juni 2024.

Penasehat hukum gerakan itu, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan proses pengajuan permohonan ke MA oleh para mahasiswa dilakukan cukup lama. Alasannya, kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum itu, mahasiswa tak tahu jika menggugat ke MA perlu membayar biaya registrasi.

“Untuk panjer Rp 1 juta (biaya hak uji materiil) dan biaya pendapatan negara bukan pajak Rp 200 ribu. Itu cukup mahal untuk mahasiswa mencoba mencari keadilan di tengah mahalnya UKT (uang kuliah tunggal),” kata Alif ditemui Tempo di halaman Gedung MA, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Juni 2024.

Akhirnya, beberapa gabungan mahasiswa tersebut mengumpulkan dana kolektif untuk biaya registrasi. Alif menyebut biaya yang dibebankan itu sebagai biaya penanganan berkas jika nantinya gugatan tersebut kalah. “Mahasiswa cukup kaget karena enggak pegang tunai jadi kolektif mengumpulkan dana sesegera mungkin,” ujarnya.

Permohonan gugatan, menurut Alif, sudah disetujui MA. Namun, pihaknya belum mendapatkan nomor registrasi perkara. Nomor registrasi diperkirakan keluar dalam sepekan ke depan.

Alif mengatakan Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat menggugat agar Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 dibatalkan. Soalnya, aturan itu menjadi biang kerok dari kenaikan UKT yang terjadi di berbagai kampus. Aturan itu menjadi dasar kampus menaikan UKT hingga IPI atau uang gedung.

Jika aturan itu tak dicabut, dia khawatir tahun depan UKT naik sekalipun tahun ini dibatalkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Pembatalan kenaikan UKT itu dilakukan setelah muncul aksi demo mahasiswa di berbagai kampus.

Aliansi mahasiwa itu tak hanya mengajukan gugatan ke MA tapi juga menggelar aksi menolak kenaikan UKT di depan gedung MA. Dalam aksi itu, mereka menuntut sejumlah poin. Adapun 10 poin tuntutan untuk Kementerian Pendidikan yang diajukan oleh Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat yakni:

1. Cabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
2. Kembalikan rumus perhitungan uang kuliah tunggal (UKT)
3. Tingkatkan sekurang-kurangnya dua kali lipat anggaran BOPTN dan BPPTNBH lalu alokasikan untuk memberi subsidi UKT yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
4. Wajibkan perguruan tinggi negeri menerapkan UKT golongan 1 Rp 0 dan UKT golongan 2 mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta pada mahasiswa yang kurang mampu atau 40 persen di luar mahasiswa penerima KIP (kartu Indonesia Pintar) dan beasiswa.
5. Kembalikan pungutan tunggal UKT dengan melarang penerapan IPI termasuk pungutan KKN, KKL, praktikum dan yudisium.
6. Terapkan kebijakan tarif UKT regresif atau tarif yang mengalami penurunan nominal secara periodik sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahun untuk diberlakukan ke semua PTN.
7. Terapkan indokator penempatan mahasiswa dalam golongan UKT secara nasional dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekonomi dan jumlah tanggungan keluarga.
8. Batalkan seluruh kerjasama pinjaman dana pendidikan atau student loan antara perusahaan-perusahaan dan lembaga keuangan.
9. Anggaran BOPTS pada perguruan tinggi swasta (PTS) yang bersifat nirlaba fokus dialokasikan untuk penurunan tarif kuliah mahasiswa kurang mampu.
10. Wajibkan perguruan tinggi untuk melibatkan civitas akademika (mahasiswa, dosen dan pekerja kampus) secara terbuka dalam perencanaan, perumusan dan pengambilan kebijakan perguruan tinggi.

Alif mendesak pemerintah memenuhi tuntutan itu. Jika tidak, kata dia, mahasiswa akan menggelar aksi lebih besar lagi. Adapun aksi itu terdiri dari gabungan mahasiswa dan lembaga seperti Ruang Juang, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID), Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Adkesma BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Konfederasi KASBI, dan Lembaga Pers Mahasiswa Nasional (SGBN).

Selanjutnya, FL2MI Wilayah D.I.Yogyakarta, Federqsi Pelajar Jakarta, Federasi Pelajar Bekasi, Solidaritas Pemoeda Rawamangun (Spora) Universitas Negeri Jakarta, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat, Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional (HIMASHI) Universitas Andalas, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Pemuda Baru Indonesia (Pembaru) Cabang Jakarta, Sahita Institute (Hints), Kaukus Indonesia Untuk Kebenasan Akademik (KIKA), dan Marsinah.id.

Source : https://www.tempo.co/politik/gugat-permendikbud-yang-jadi-dasar-kenaikan-ukt-mahasiswa-patungan-bayar-biaya-registrasi-ke-ma-49523

Previous Post

Ini Syaratnya Jika Prabowo Subianto Serius Lakukan Hilirisasi

Next Post

MKE Desak Pemerintah Hentikan Perundingan Perdagangan Bebas dengan Uni Eropa

Next Post

MKE Desak Pemerintah Hentikan Perundingan Perdagangan Bebas dengan Uni Eropa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Industrialisasi Dari Bawah
  • ISDS, Ancaman dan Risiko Ketika Investor Bisa Gugat Negara
  • IEU CEPA Alarm Peringatan Bagi Kedaulatan Digital Indonesia
  • Gerakan Rakyat Melawan Imperialisme Global di Tengah Tatanan Multipolar
  • Indonesia Di Tengah Badai Dunia

Recent Comments

  1. Siaran Pers Diskusi Publik Hilirisasi dan Perlindungan Buruh “Pemerintah Belum Serius Melindungi Buruh Dalam Agenda Hilirisasi” – Sahita Institute on Transformasi Ekonomi Berkedaulatan Rakyat Dari Perspektif Gerakan Buruh Indonesia
  2. Desakan Masyarakat Sipil Indonesia dan Eropa Agar PerundinganIndonesia-EU CEPA Tak Dilanjutkan – MKE | Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadlian Ekonomi on Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE) Layangkan Surat Terbuka Rakyat Indonesia Mengenai Perundingan IEU CEPA dalam Audiensi dengan Kemenko Perekonomian
  3. Desakan Masyarakat Sipil Indonesia dan Eropa Agar PerundinganIndonesia-EU CEPA Tak Dilanjutkan – Sahita Institute on Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE) Layangkan Surat Terbuka Rakyat Indonesia Mengenai Perundingan IEU CEPA dalam Audiensi dengan Kemenko Perekonomian

Archives

  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • December 2023
  • October 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • November 2022

Categories

  • Art
  • Article
  • Campaign
  • Collective Idea
  • Digital Jusctice
  • Energy Transtition
  • News
  • Publication
  • Trade Justice
  • Uncategorized
  • CAMPAIGN
  • COLLECTIVE IDEA
  • GALLERY
  • Sample Page

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • CAMPAIGN
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
    • Trade Justice
  • COLLECTIVE IDEA
    • ART
    • Article
    • NEWS
    • PUBLICATION
  • GALLERY
  • Sample Page

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.