• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

IEU CEPA Alarm Peringatan Bagi Kedaulatan Digital Indonesia

November 20, 2025
in Campaign, Digital Jusctice, Uncategorized
Home Campaign
Share on FacebookShare on Twitter

Lonjakan kasus kejahatan siber dalam beberapa tahun terakhir seharusnya menjadi sinyal bahaya bagi kedaulatan digital Indonesia. Kebocoran data layanan publik, peretasan sistem pemerintah, hingga pencurian identitas digital menunjukkan betapa rapuhnya sistem perlindungan data dan infrastruktur digital kita. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat 3,64 miliar serangan siber atau anomali trafik, jumlah yang hampir menyamai total serangan selama lima tahun terakhir (2019–2024). Dalam periode November 2024 hingga Januari 2025 saja, kerugian langsung akibat penipuan digital, ransomware, dan kebocoran data mencapai Rp476 miliar, meliputi kehilangan dana korban, biaya pemulihan, hingga denda operasional.

Padahal tak dapat dipungkiri, saat ini data telah menjadi aset paling berharga, lebih mahal dari minyak dan lebih sensitif dari emas. Data kini menjadi komoditas strategis yang menopang aktivitas dan nilai ekonomi. Apalagi perkembangan teknologi digital dan internet telah melahirkan berbagai produk ekonomi baru berbasis data, yang perlahan menggantikan model ekonomi konvensional. Namun, di tengah dominasi ekonomi digital ini, kesadaran akan pentingnya perlindungan data masih rendah, baik di tingkat individu maupun lembaga negara.

Di tengah situasi ini, Indonesia justru menandatangani Indonesia European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) pada tanggal 23 September 2025 lalu. Di atas kertas, perjanjian ini disebut-sebut sebagai tonggak baru untuk memperluas kerjasama ekonomi digital antara Indonesia dan Uni Eropa. Namun dibalik semangat kerjasama perdagangan tersebut, ada ancaman serius terhadap kedaulatan digital di Indonesia.

Liberalisasi Digital dan Hilangnya Kontrol Negara

Salah satu persoalan utama dalam IEU CEPA adalah dorongan membuka liberalisasi pasar digital. Di dalam dokumen tersebut secara gamblang menyebutkan bahwa “Negara tidak boleh membatasi aliran data dan harus memfasilitasi kegiatan digital untuk kepentingan bisnis” (Pasal 10.5 ayat (2)). Dengan kata lain, negara tidak boleh membatasi aliran data lintas batas yang diperlukan untuk kegiatan bisnis para pelaku yang tercakup dalam perjanjian. Lantas apa resikonya?

Sebagai pasar digital terbesar kedua di Asia Tenggara dengan GMV digital sekitar USD 90 miliar pada 2024, Indonesia menjadi sasaran empuk bagi perusahaan teknologi raksasa (Big Tech) dan korporasi global untuk mengkapitalisasi data masyarakat. Dengan dalih efisiensi dan keterbukaan, Big Tech mendapatkan akses luas untuk beroperasi di pasar nasional tanpa harus melalui mekanisme izin yang selama ini berfungsi sebagai bentuk proteksi. Aturan “larangan diskriminasi terhadap entitas digital asing” akan memaksa pemerintah Indonesia memperlakukan perusahaan global setara dengan pelaku usaha domestik, tanpa proses perizinan yang ketat.

Akibatnya, negara kehilangan instrumen untuk menyeleksi, mengawasi, atau bahkan menolak entitas digital yang berpotensi mengancam keamanan data nasional. Proses administratif yang dianggap “menghambat investasi” sebenarnya adalah pagar perlindungan agar data masyarakat dan infrastruktur digital nasional tidak mudah dikuasai pihak luar. Dalam konteks IEU CEPA, pagar itu mulai runtuh.

Potensi Kolonialisme Data

Perjanjian IEU CEPA pun mengatur kebebasan aliran data lintas batas (Cross-Border Data Flows) antara Indonesia dan Uni Eropa. Perjanjian ini memperbolehkan perpindahan data antar negara tanpa kewajiban penyimpanan lokal (local storage requirement) di Indonesia, dengan alasan untuk mempercepat efisiensi bisnis dan inovasi digital. Dengan kata lain, ketentuan ini menghapus kewajiban penyimpanan data secara lokal, sehingga perusahaan asing dapat dengan bebas memindahkan dan menyimpan data warga Indonesia di luar negeri.

Di permukaan, kebijakan ini tampak efisien, yakni mempercepat inovasi dan mempermudah kolaborasi digital secara global. Namun, dibalik itu ada konsekuensi yang lebih serius : hilangnya kendali negara atas data warga negaranya.

Di dalam ketentuan IEU CEPA, data publik maupun pribadi bisa disimpan dan dikelola di luar negeri, di luar jangkauan hukum Indonesia, sehingga membuka ruang bagi penyalahgunaan maupun pengawasan oleh pihak asing. Kondisi ini membuka peluang bagi bentuk baru penjajahan: kolonialisme data.

Korporasi global dengan modal besar dan infrastruktur digital yang masif akan menguasai arus data dunia, sementara negara-negara berkembang seperti Indonesia hanya menjadi penyedia “bahan mentah data”. Ekstraksi data besar-besaran ini tentu menjadi “bahan bakar” bagi pengembangan kecerdasan buatan (AI), algoritma bisnis, hingga sistem pengawasan global yang hampir semua lininya dikuasai untuk keuntungan segelintir korporasi besar.

Selain itu, keleluasaan aliran data lintas negara membuat penerapan kebijakan nasional seperti perpajakan digital menjadi lemah. Dokumen IEU CEPA Pasal 10.7 ayat (1) menyebutkan bahwa “Tidak ada pihak yang boleh mengenakan customs duties atas transmisi elektronik”, serta ayat (5) “Negara tidak boleh memungut bea masuk (customs duties) atas transaksi digital lintas batas, tapi boleh menerapkan pajak dalam negeri lain (misalnya PPN digital atau pajak layanan digital), asalkan sesuai aturan dari WTO”.

Artinya, negara tidak dapat memungut pajak secara efektif atas transaksi elektronik lintas batas karena terikat dengan moratorium electronic transmission di bawah WTO yang melarang pungutan pajak terhadap transaksi digital. Moratorium ini, yang terus diperpanjang selama lebih dari dua dekade, telah menghilangkan potensi pendapatan besar bagi negara berkembang dan memperkuat dominasi ekonomi negara maju.

Dengan kata lain, melalui mekanisme perdagangan digital global, terjadi pengalihan nilai ekonomi dari selatan ke utara, sebuah bentuk baru dari kolonialisme ekonomi berbasis data.

Lemahnya Perlindungan Hukum

Aturan dalam IEU CEPA terkait keleluasaan aliran data lintas negara, turut memperlemah penegakan aturan keamanan siber nasional. Pasalnya, ketika data disimpan dan dikelola di luar yurisdiksi Indonesia, negara tidak memiliki kekuasaan penuh untuk menegakkan hukum apabila terjadi penyalahgunaan, kebocoran, atau eksploitasi data. Yurisdiksi yang berbeda membuat aparat penegak hukum Indonesia tidak memiliki kewenangan langsung terhadap data atau pelaku yang berada di luar negeri. Hal ini menciptakan celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber maupun korporasi yang menyalahgunakan data untuk keuntungan komersial.

Memang, dokumen IEU CEPA Pasal 10.6 menyebutkan bahwa negara harus memiliki standar tinggi dalam perlindungan data pribadi dan privasi, serta memiliki kerangka hukum yang memastikan perlindungan tersebut. Artinya, di atas kertas standar keamanan dan privasi wajib dijaga untuk mendukung kepercayaan dalam ekonomi digital. Jika Uni Eropa memiliki General Data Protection Regulation (GDPR), maka Indonesia punya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Namun, UU PDP tidak menjawab persoalan utama imbas dari perjanjian perdagangan digital IEU CEPA, yakni hilangnya kedaulatan atas data nasional. Regulasi ini baru melindungi data secara personal individu, belum menyentuh konteks perlindungan data yang lebih luas seperti data publik, data komunitas maupun data strategis nasional. UU PDP juga belum memiliki perangkat implementasi yang memadai : tidak ada otoritas yang mengawasi, kapasitas penegakan hukum yang masih lemah, dan sanksi pelanggaran yang minim.

Lemahnya perlindungan hukum dan jaminan perlindungan data menjadi peluang bagi korporasi (asing terutama) bebas memindah dan mengolah data warga negara Indonesia. Selain itu, data yang telah diolah menjadi data non pribadi, seperti data mobilitas masyarakat, perilaku konsumsi, bahkan pola iklim dan lingkungan, termasuk data yang tidak tercakup dalam perlindungan hukum (UU PDP). Padahal data semacam itu memiliki nilai ekonomi dan strategis yang besar, apabila dikuasai korporasi, maka akan mudah mereka mempengaruhi kebijakan pembangunan nasional.

Memperjuangkan Kedaulatan Digital

Perjanjian perdagangan seperti IEU CEPA mencerminkan paradigma ekonomi neoliberal yang menempatkan kepentingan bisnis di atas kepentingan publik. Negara-negara berkembang seperti Indonesia didorong untuk membuka pasar digital mereka, dengan imbal janji investasi dan teknologi. Padahal keuntungan terbesar sejatinya tetap mengalir ke kantong-kantong korporasi global.

IEU CEPA juga berpotensi memperlemah kemampuan Indonesia untuk membangun kemandirian digital. Ketika infrastruktur digital, server, dan data dikendalikan oleh pihak luar, maka pembangunan nasional pun bergantung pada “izin” korporasi besar. Ketimpangan digital ini memperdalam ketidakadilan global: negara maju menjadi produsen teknologi dan pengendali data, sementara negara berkembang menjadi konsumen sekaligus penyedia “bahan mentah” digital.

Mewujudkan kemandirian dan kedaulatan digital tidak bisa diserahkan pada mekanisme perdagangan. Pemerintah Indonesia perlu meninjau ulang klausul perjanjian perdagangan digital yang berpotensi mengancam keamanan data nasional, termasuk kebijakan Cross-Border Data Flows tanpa batas, perlindungan berlebihan terhadap source code, maupun moratorium pajak transaksi digital. Selain itu, perlindungan data harus diperluas mencakup data publik dan data strategis nasional, bukan hanya data pribadi.

Di sisi lain, gerakan masyarakat sipil perlu memperkuat perannya dalam mengawasi implementasi perjanjian semacam IEU CEPA. Pengawasan publik, advokasi kebijakan, dan edukasi digital perlu digerakkan secara kolektif agar transformasi digital berjalan dengan prinsip kemandirian dan keadilan.

Digitalisasi memang membawa peluang besar bagi pembangunan, tetapi tanpa kesadaran akan kedaulatan, Indonesia hanya akan menjadi pasar data bagi kepentingan bangsa lain. Saatnya negara menegaskan bahwa perjuangan kedaulatan digital bukan sekadar jargon, melainkan hak yang harus diperjuangkan bersama.

Previous Post

Gerakan Rakyat Melawan Imperialisme Global di Tengah Tatanan Multipolar

Next Post

ISDS, Ancaman dan Risiko Ketika Investor Bisa Gugat Negara

Editorial

Editorial

Discussion about this post

Follow Us

  • Perdagangan global bukan cuma soal ekspor, impor, atau angka pertumbuhan ekonomi. Ada kepentingan besar, perebutan pengaruh, dan relasi kuasa yang ikut menentukan siapa yang diuntungkan dan siapa yang berisiko tertinggal.

Lewat dialog publik “Perdagangan Bebas di Persimpangan Jalan: Kebangkitan Nasionalisme Ekonomi dan Masa Depan WTO”, kita diajak melihat lebih kritis arah perdagangan dunia di tengah rivalitas negara-negara besar dan menguatnya proteksionisme.

#PerdaganganBebas #WTO #KeadilanEkonomi #KedaulatanEkonomi #RuangKebijakan
  • Perdagangan internasional kini tidak hanya dipandang sebagai instrumen efisiensi ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi negara dalam melindungi kepentingan nasional dan keamanan ekonomi. Menguatnya nasionalisme ekonomi, proteksionisme, dan economic statecraft, termasuk perang dagang AS–Tiongkok, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perdagangan bebas sedang mengalami kemunduran, atau justru bertransformasi menjadi sistem yang semakin selektif dan strategis?

Di tengah perubahan tersebut, relevansi dan kapasitas WTO dalam menjaga sistem perdagangan multilateral berbasis aturan ikut dipertanyakan, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia yang membutuhkan ruang kebijakan (policy space) untuk pembangunan. 

Kegiatan dialog publik ini diselenggarakan oleh Fakultas HI Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE), diharapkan dapat menjadi ruang diskusi kritis bagi akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil untuk membahas isu tersebut.

Dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/rekan-rekan anggota Koalisi MKE untuk hadir pada:

📌 *Dialog Publik: Perdagangan Bebas di Persimpangan Jalan: Kebangkitan Nasionalisme Ekonomi dan Masa Depan WTO*
🗓️ Hari/Tanggal: Rabu, 21 Oktober 2026
⏰ Waktu: 13.00 WIB - selesai
📍 Tempat: Ruang Teater, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Semarang

Terima kasih atas perhatian dan kehadirannya.

#KoalisiMKE #KeadilanEkonomi #UniversitasDiponegoro #UNDIP #AkademisiDanMasyarakatSipil
  • Here are a few glimpses of resistance from around the world.
ISDS threatens public policy space, social justice, and environmental protection. Let’s unite our voices during the **Global Action Days Against ISDS!*

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 5

Video 5 - ISDS Attacks the Marine Environment 

Getting paid billions without even mining? Welcome to the reality of ISDS. ☣️

Even when governments enforce international marine protections—like UNCLOS—foreign investors can use complex corporate web structures to sue for "lost future profits". 🤯🙄

Corporations can extract millions from public coffers simply because a country chooses to protect its ocean. 🌊 

We can NOT allow secretive trade mechanisms to exploit our oceans and public money.

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 4

Is it possible to stop ISDS? ⛓️‍💥⛔️

Absolutely—and countries are already doing it! 🌍

From Indonesia and India terminated outdated bilateral investment treaties, to Germany exiting the Energy Charter Treaty, governments worldwide are realizing the danger of corporate courts. 😵✊🏽

Our Governments must STOP fearing corporate scaremongering.

Evidence shows foreign investment relies on resources, market size, and infrastructure—not ISDS clauses.

We call on governments to stand firm, exit toxic investment treaties, and protect national policy space! 🚨

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!
#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui  @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 3

Resource sovereignty is under attack. 🛘‼️

As the race for critical minerals speeds up, Global South countries are facing the risks of ISDS.

When Governments enact raw material export bans, enforce local processing, or protect indigenous lands, multinational corporations use ISDS to sue for billions of US dollars. 💸 

In countries like Indonesia and the Philippines, these corporate threats hold indigenous rights, environmental protections, and national policies hostage. 😵

Therefore, we demand an end to investment treaties with ISDS permanently and prioritize community rights over corporate greed! 🫵🏼✊🏽

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui  @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 2

ISDS Attacks Tax Justice 

Who pays the price when your Government is being sued through ISDS? YOU do. 💸😰

Fossil fuel corporations often seek tax avoidance, when Governments ask for them to pay–they’re threatened with ISDS claims.

When corporations use ISDS to attack national policies, Government budgets take a massive hit.

Losing an ISDS case or even paying high-powered legal teams to defend against one, drains public funds that belong to the people. 💰👥

Fewer public funds means reduced budget for important public services such as healthcare, education, and social security programs. ⛓️‍💥📉

ISDS doesn’t just protect investors but it actively steals communities of their rights to public services. 🥷

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

IsdsOutClimateJusticeIn ISDSThreatensOurPlanet ClimateJustice StopISDS ISDSfree 

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS Threatens Our Planet - Part 1

ISDS Attacks Coal Phase Out

How are corporate courts blocking urgent climate action? ⚠️🌏
Imagine a mechanism where Governments are chilled from taking robust climate actions out of fear from getting sued by corporations.

Yes, the mechanism is called Investor-State Dispute Settlement (ISDS). It allows foreign corporations to sue governments in secret tribunals for billions of dollars whenever public policies ”threaten” their future profits. 🤯🤬

Clive Palmer’s case against Australia shows us that ISDS is being weaponized to delay coal phase-outs and evade democratic accountability.
When corporations can hold climate policy hostage, taxpayers end up paying the price. 

In pushing for an ISDS-free world, we join the global movement on the global days of action against ISDS. 

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree 

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @psiglobalunion @lciti.ui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute