• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Investor-State Dispute Settlement (ISDS)

Oleh: Beni Agung

September 11, 2026
in Article, Collective Idea
Home Collective Idea Article
Share on FacebookShare on Twitter

Pada beberapa dekade terakhir, neoliberalisme telah memperkuat posisi modal internasional dalam berbagai aspek kehidupan. Sampai batas tertentu melampaui negara. Salah satu manifestasi paling nyata adalah semakin mapannya mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS), yaitu mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan hak kepada investor asing untuk menggugat negara penerima investasi (host state) apabila kebijakan negara dianggap melanggar kewajiban perlindungan investasi yang telah disepakati.

Berbeda dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan nasional, sengketa ISDS diselesaikan melalui lembaga arbitrase internasional. Dua forum yang paling sering digunakan adalah International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang dibentuk berdasarkan Konvensi Washington 1965 di bawah naungan Kelompok Bank Dunia, serta arbitrase berdasarkan aturan United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL).

Latar Belakang

Mekanisme ISDS berkembang pesat setelah Perang Dunia II, seiring meningkatnya investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI). Negara-negara pengekspor modal mendorong adanya perlindungan hukum bagi perusahaan yang berinvestasi di luar negeri agar investasi mereka tidak dirugikan akibat nasionalisasi, penyitaan aset, diskriminasi, atau perubahan kebijakan pemerintah.

Perlindungan tersebut kemudian dituangkan dalam Bilateral Investment Treaty (BIT) atau Perjanjian Investasi Bilateral. BIT pertama yang memuat mekanisme ISDS adalah perjanjian antara Jerman Barat dan Pakistan yang ditandatangani pada tahun 1959. Sejak saat itu, ribuan BIT ditandatangani di berbagai belahan dunia dan menjadikan ISDS sebagai salah satu instrumen utama perlindungan investasi internasional.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya Konvensi ICSID pada tahun 1965 yang mulai berlaku pada tahun 1966. Konvensi ini membentuk ICSID sebagai lembaga arbitrase internasional yang menyediakan forum penyelesaian sengketa antara investor asing dan negara. Tujuan utama pembentukan ICSID adalah meningkatkan kepercayaan investor melalui tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa yang dianggap netral dan terpisah dari sistem peradilan nasional. Pada perkembangannya, klausul ISDS tidak hanya dimuat dalam BIT, tetapi juga dalam berbagai kontrak investasi, seperti kontrak pertambangan, minyak dan gas, serta proyek infrastruktur.

Upaya memasukkan ISDS dalam Perjanjian Perdagangan Modern

Perlindungan investasi tidak lagi hanya diatur dalam BIT. Ketentuan-ketentuan perlindungan investasi kemudian diintegrasikan ke dalam berbagai Free Trade Agreement (FTA) maupun Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang memuat bab investasi.

Pada kawasan Asia Tenggara, misalnya, perlindungan investasi diatur melalui ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA). Indonesia juga memasukkan ketentuan investasi dalam sejumlah perjanjian ekonomi internasional serta mempertahankan sejumlah BIT dengan berbagai negara, meskipun sejak 2014 Indonesia mulai meninjau ulang dan menghentikan beberapa BIT yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kepentingan nasional.

Bagaimana Mekanisme ISDS?

Pada mekanisme ISDS, investor asing dapat mengajukan gugatan terhadap negara apabila menilai bahwa suatu kebijakan pemerintah melanggar standar perlindungan investasi yang terdapat dalam perjanjian internasional. Standar tersebut antara lain meliputi:

  • Fair and Equitable Treatment (FET);
  • Perlindungan dari ekspropriasi langsung maupun tidak langsung;
  • Non-diskriminasi (National Treatment dan Most Favoured Nation);
  • Perlindungan penuh terhadap keamanan investasi.

Apabila tribunal arbitrase menyatakan negara melanggar kewajiban tersebut, negara dapat diwajibkan membayar kompensasi yang nilainya mencapai ratusan juta bahkan miliaran dolar Amerika.

Contoh Kasus di Indonesia

Indonesia telah beberapa kali menghadapi gugatan melalui mekanisme ISDS.

Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd menggugat Indonesia di ICSID setelah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencabut izin pertambangan yang dinilai bermasalah dan tumpang tindih. Investor menuntut kompensasi lebih dari US$1 miliar. Namun pada tahun 2016 tribunal ICSID menolak seluruh gugatan tersebut karena ditemukan adanya pemalsuan dokumen yang menjadi dasar klaim investor.

Kasus lain adalah Newmont Mining yang pada tahun 2014 mengajukan arbitrase terhadap Indonesia setelah pemerintah memberlakukan larangan ekspor mineral mentah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Gugatan tersebut akhirnya dicabut setelah kedua pihak mencapai penyelesaian melalui negosiasi.

Indonesia juga pernah menghadapi gugatan Indian Metals & Ferro Alloys (IMFA) terkait kebijakan investasi di sektor pertambangan.

Kritik terhadap ISDS: Ketimpangan antara Negara dan Korporasi

Mekanisme ISDS menuai kritik dari berbagai kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga sejumlah pemerintah. Kritik utamanya adalah adanya ketimpangan posisi antara investor dan negara.

Investor asing memiliki hak untuk menggugat negara secara langsung apabila merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah. Sebaliknya, negara tidak memiliki mekanisme yang setara untuk menggugat investor melalui ISDS apabila perusahaan melanggar hak-hak masyarakat, merusak lingkungan, atau melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Sengketa terhadap perusahaan umumnya harus diselesaikan melalui pengadilan nasional atau mekanisme hukum lainnya.

Selain itu, ancaman gugatan bernilai sangat besar dapat menimbulkan fenomena yang dikenal sebagai regulatory chill, yaitu kondisi ketika pemerintah enggan mengeluarkan kebijakan baru di bidang kesehatan, lingkungan hidup, atau perlindungan masyarakat karena khawatir menghadapi gugatan arbitrase internasional.

Karena alasan tersebut, sejumlah negara mulai mengevaluasi penggunaan ISDS. Afrika Selatan menghentikan sejumlah BIT, India memperbarui model BIT-nya, sementara negara-negara anggota Uni Eropa juga melakukan reformasi terhadap sistem penyelesaian sengketa investasi.

ISDS berdampak pada Kebijakan Publik

Sejumlah kasus internasional sering dijadikan contoh bagaimana mekanisme ISDS dapat bersinggungan dengan kepentingan publik.

1. Azurix Corp. v. Argentina: Privatisasi Air

Perusahaan asal Amerika Serikat, Azurix Corp., menggugat Argentina setelah pemerintah provinsi Buenos Aires mengakhiri konsesi penyediaan air. Tribunal ICSID kemudian memutus Argentina melanggar ketentuan BIT dan memerintahkan pembayaran kompensasi sekitar US$165 juta.

Kasus ini menjadi salah satu contoh yang sering dikutip dalam perdebatan mengenai hubungan antara perlindungan investasi dan hak masyarakat atas layanan air bersih. Di sisi lain, pemerintah Argentina berpendapat bahwa penghentian konsesi dilakukan di tengah persoalan kualitas pelayanan air dan konflik dengan masyarakat.

2. Abengoa v. Meksiko: Perlindungan Lingkungan dan Masyarakat Adat

Perusahaan Spanyol Abengoa menggugat Pemerintah Meksiko setelah izin pembangunan fasilitas pengelolaan limbah dicabut. Pencabutan tersebut berkaitan dengan penolakan masyarakat lokal dan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan di kawasan yang berdekatan dengan cagar biosfer Sierra Gorda dan wilayah masyarakat adat.

Tribunal arbitrase memutus Meksiko harus membayar kompensasi kepada investor. Kasus ini sering digunakan sebagai ilustrasi mengenai potensi benturan antara perlindungan investasi dengan kebijakan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat.

3. Novartis v. Kolombia: Akses terhadap Obat

Pada tahun 2016, perusahaan farmasi Swiss Novartis mengajukan pemberitahuan sengketa terhadap Kolombia setelah pemerintah berupaya menurunkan harga obat kanker Imatinib (Glivec) melalui mekanisme lisensi wajib dan kebijakan pengendalian harga demi meningkatkan akses masyarakat terhadap obat.

Walaupun sengketa tersebut tidak berujung pada putusan arbitrase penuh, kasus ini memicu perdebatan global mengenai sejauh mana mekanisme perlindungan investasi dapat memengaruhi kebijakan kesehatan publik dan akses masyarakat terhadap obat-obatan yang terjangkau.

Upaya kapital mencuri kompensasi kompetisi

Pada lanskap geopolitik saat ini, penerapan standardisasi Green Industry oleh Negara Utara bertindak sebagai mekanisme penyaringan (filtering process) baru yang memperlebar relasi yang timpang dengan Negara Selatan. Karena adopsi standar hijau menuntut penguasaan teknologi tinggi dan kapital yang masif, regulasi ini secara de facto menjadi bentuk proteksionisme terselubung untuk mempertahankan dominasi global kapitalisme Utara sekaligus menyingkirkan industri domestik Negara Selatan.

Pada struktur yang asimetris ini, mekanisme ISDS hadir sebagai instrumen hegemoni. Ketika pemerintah di Negara Selatan mencoba melakukan intervensi ekonomi—seperti memberikan subsidi, insentif, atau kebijakan asimetris guna melindungi Industri nasional atau Kecil-Menengah (IKM) mereka yang tertinggal dalam transisi teknologi—korporasi multinasional yang berasal dari Negara Utara akan menggunakan ISDS untuk menggugat negara tersebut di forum arbitrase internasional. Ancaman denda triliunan rupiah ini menciptakan efek gentar regulasi (regulatory chill), yang memaksa Negara Selatan membatalkan aturan perlindungan industri domestiknya.

Bagi para pendukungnya, ISDS memberikan kepastian hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong masuknya investasi asing. Namun bagi para pengkritiknya, mekanisme ini menciptakan ketimpangan karena memberikan hak khusus kepada investor untuk menggugat negara tanpa menyediakan mekanisme yang seimbang bagi negara atau masyarakat yang dirugikan oleh aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, menolak ISDS menjadi prasyarat mutlak bagi Negara berdaulat khususnya negara-negara Selatan untuk merebut kembali kedaulatan regulasi (policy space).

Perdebatan mengenai ISDS pada akhirnya bukan semata-mata mengenai perlindungan investasi, tetapi juga mengenai bagaimana menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan kedaulatan negara, Hak Asasi Manusia, perlindungan lingkungan, dan ruang pemerintah untuk menjalankan kebijakan publik demi kepentingan rakyatnya.

Tags: #ISDS #InvestorStateDisputeSettlement #InvestasiAsing #KedaulatanEkonomi #KebijakanPublik #PerdaganganInternasional #EkonomiPolitik #NegaraSelatan #RegulatoryChill #PolicySpace
Previous Post

BRICS Jangan Ulangi Model Pembangunan Berbasis Pertumbuhan Semata yang Mengeksploitasi Pekerja

Next Post

Dunia kontemporer oleh Nolan lewat The Odyssey

admin_hints

admin_hints

Discussion about this post

Follow Us

  • Perdagangan global bukan cuma soal ekspor, impor, atau angka pertumbuhan ekonomi. Ada kepentingan besar, perebutan pengaruh, dan relasi kuasa yang ikut menentukan siapa yang diuntungkan dan siapa yang berisiko tertinggal.

Lewat dialog publik “Perdagangan Bebas di Persimpangan Jalan: Kebangkitan Nasionalisme Ekonomi dan Masa Depan WTO”, kita diajak melihat lebih kritis arah perdagangan dunia di tengah rivalitas negara-negara besar dan menguatnya proteksionisme.

#PerdaganganBebas #WTO #KeadilanEkonomi #KedaulatanEkonomi #RuangKebijakan
  • Perdagangan internasional kini tidak hanya dipandang sebagai instrumen efisiensi ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi negara dalam melindungi kepentingan nasional dan keamanan ekonomi. Menguatnya nasionalisme ekonomi, proteksionisme, dan economic statecraft, termasuk perang dagang AS–Tiongkok, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perdagangan bebas sedang mengalami kemunduran, atau justru bertransformasi menjadi sistem yang semakin selektif dan strategis?

Di tengah perubahan tersebut, relevansi dan kapasitas WTO dalam menjaga sistem perdagangan multilateral berbasis aturan ikut dipertanyakan, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia yang membutuhkan ruang kebijakan (policy space) untuk pembangunan. 

Kegiatan dialog publik ini diselenggarakan oleh Fakultas HI Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE), diharapkan dapat menjadi ruang diskusi kritis bagi akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil untuk membahas isu tersebut.

Dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/rekan-rekan anggota Koalisi MKE untuk hadir pada:

📌 *Dialog Publik: Perdagangan Bebas di Persimpangan Jalan: Kebangkitan Nasionalisme Ekonomi dan Masa Depan WTO*
🗓️ Hari/Tanggal: Rabu, 21 Oktober 2026
⏰ Waktu: 13.00 WIB - selesai
📍 Tempat: Ruang Teater, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Semarang

Terima kasih atas perhatian dan kehadirannya.

#KoalisiMKE #KeadilanEkonomi #UniversitasDiponegoro #UNDIP #AkademisiDanMasyarakatSipil
  • Here are a few glimpses of resistance from around the world.
ISDS threatens public policy space, social justice, and environmental protection. Let’s unite our voices during the **Global Action Days Against ISDS!*

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 5

Video 5 - ISDS Attacks the Marine Environment 

Getting paid billions without even mining? Welcome to the reality of ISDS. ☣️

Even when governments enforce international marine protections—like UNCLOS—foreign investors can use complex corporate web structures to sue for "lost future profits". 🤯🙄

Corporations can extract millions from public coffers simply because a country chooses to protect its ocean. 🌊 

We can NOT allow secretive trade mechanisms to exploit our oceans and public money.

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 4

Is it possible to stop ISDS? ⛓️‍💥⛔️

Absolutely—and countries are already doing it! 🌍

From Indonesia and India terminated outdated bilateral investment treaties, to Germany exiting the Energy Charter Treaty, governments worldwide are realizing the danger of corporate courts. 😵✊🏽

Our Governments must STOP fearing corporate scaremongering.

Evidence shows foreign investment relies on resources, market size, and infrastructure—not ISDS clauses.

We call on governments to stand firm, exit toxic investment treaties, and protect national policy space! 🚨

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!
#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui  @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 3

Resource sovereignty is under attack. 🛘‼️

As the race for critical minerals speeds up, Global South countries are facing the risks of ISDS.

When Governments enact raw material export bans, enforce local processing, or protect indigenous lands, multinational corporations use ISDS to sue for billions of US dollars. 💸 

In countries like Indonesia and the Philippines, these corporate threats hold indigenous rights, environmental protections, and national policies hostage. 😵

Therefore, we demand an end to investment treaties with ISDS permanently and prioritize community rights over corporate greed! 🫵🏼✊🏽

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui  @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 2

ISDS Attacks Tax Justice 

Who pays the price when your Government is being sued through ISDS? YOU do. 💸😰

Fossil fuel corporations often seek tax avoidance, when Governments ask for them to pay–they’re threatened with ISDS claims.

When corporations use ISDS to attack national policies, Government budgets take a massive hit.

Losing an ISDS case or even paying high-powered legal teams to defend against one, drains public funds that belong to the people. 💰👥

Fewer public funds means reduced budget for important public services such as healthcare, education, and social security programs. ⛓️‍💥📉

ISDS doesn’t just protect investors but it actively steals communities of their rights to public services. 🥷

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

IsdsOutClimateJusticeIn ISDSThreatensOurPlanet ClimateJustice StopISDS ISDSfree 

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS Threatens Our Planet - Part 1

ISDS Attacks Coal Phase Out

How are corporate courts blocking urgent climate action? ⚠️🌏
Imagine a mechanism where Governments are chilled from taking robust climate actions out of fear from getting sued by corporations.

Yes, the mechanism is called Investor-State Dispute Settlement (ISDS). It allows foreign corporations to sue governments in secret tribunals for billions of dollars whenever public policies ”threaten” their future profits. 🤯🤬

Clive Palmer’s case against Australia shows us that ISDS is being weaponized to delay coal phase-outs and evade democratic accountability.
When corporations can hold climate policy hostage, taxpayers end up paying the price. 

In pushing for an ISDS-free world, we join the global movement on the global days of action against ISDS. 

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree 

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @psiglobalunion @lciti.ui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute