• CAMPAIGN
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
    • Trade Justice
  • COLLECTIVE IDEA
    • ART
    • Article
    • NEWS
    • PUBLICATION
  • GALLERY
  • Sample Page
Sahita Institute
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result
Home Collective Idea Article

Nasib Pekerja Alih Daya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Penulis: Rizki Ramadhan

admin_hints by admin_hints
January 17, 2025
in Article, Collective Idea
0
0
SHARES
263
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi telah mengubah 21 aturan dalam Undang Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini dimuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. Putusan MK ini akan berdampak luas bagi kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.  Putusan MK yang dinilai penting ialah Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.”

Seberapa besar pengaruh putusan MK mengenai alih daya khususnya bagi pekerja dan industri pada umumnya? Sebelum putusan MK, peraturan yang mengenai pekerjaan alih daya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Intinya alih daya bisa dilakukan untuk semua jenis pekerjaan. 

Pasal 64 dan 66 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebelum terbitnya UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 alih daya dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang sifatnya penunjang. Pekerjaan alih daya yang diserahkan kepada ke perusahaan lain itu adalah pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung, kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan sesuai dengan alur yang ditetapkan, dan tidak menghambat proses produksi.

Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh antara lain: Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service); Usaha penyediaan makanan bagi pekerja; Usaha tenaga pengamanan; Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; Usaha penyediaan angkutan pekerja. Jenis pekerjaan tersebut sesungguhnya merupakan jenis pekerjaan yang boleh diserahkan ke penyedia jasa tenaga kerja atau alih daya yang kita kenal dengan istilah outsourcing. Namun, praktek dilapangan tidak berkata demikian. Dalam industri manufaktur hampir semua bagian pekerjaan telah diserahkan atau dikerjakan oleh pekerja alih daya / outsourcing. 

Pekerja outsourcing saat ini merupakan pekerja yang sangat rentan manipulasi karena tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap baik kepada perusahaan penyedia jasa maupun perusahaan tempat ia bekerja. Hubungan kerja yang rentan tersebut mengakibatkan mudahnya mengalami pemutusan hubungan kerja, ditambah tidak ada tunjangan yang didapat layaknya pekerja tetap lainnya seperti pesangon. Hal lazim lain yang juga  sering terjadi pada pekerja outsourcing yaitu tidak mendapatkan upah dan tunjangan yang sama dengan pekerja tetap, bahkan dalam banyak kasus upah dipotong tiap bulannya oleh Perusahaan penyedia jasa. Calon pekerja juga diharuskan membayar sekian juta kepada Perusahaan penyedia jasa sebagai syarat penempatan kerja .

Istilah outsourcing atau alih daya kita kenal dalam 20 tahun terakhir. Perkembangan dunia industri yang semakin pesat dengan tumbuhnya global supply chain mendorong pelaku usaha berkompetisi untuk terus menciptakan siasat dengan melakukan efisiensi, khususnya dalam upaya  menekan cost produksi. Jika dahulu suatu perusahaan mengerjakan/memproduksi semua komponen dalam satu pabrik, saat ini perusahaan dapat menyerahkan pekerjaan suatu komponen kepada vendor Perusahaan lain yang memproduksi komponen tersebut. Ini sesungguhnya yang disebut dengan outsourcing.   

Outsourcing seharusnya tidak menghapuskan hak dan perlindungan pekerja. Salah kaprah yang sengaja dimanfaatkan banyak perusahaan justru menjadikan outsourcing sebagai jurus menciptakan tenaga kerja murah yang digadang-gadang untuk mengundang investasi. Negara maju yang mengadopsi sistem kerja outsourcing justru membuat standar nilai yang tinggi bagi pekerja outsourcing. Pekerja outsourcing dinilai memiliki keahlian dan skill serta waktu pekerjaan tertentu yang dibutuhkan oleh Perusahaan / penerima jasa. Sebab itu nilai jasa pekerja outsourcing dianggap penting sehingga mendapatkan hak yang setimpal dengan pekerjaan yang dilakukan seperti yang dilakukan oleh negara-negara Uni Eropa dimana perlindungan terhadap hak pekerja outsourcing turut ditetapkan dalam regulasi dengan pengawasan yang ketat.

Putusan MK harus menjadi momentum untuk membenahi baik pemahaman maupun praktek mengenai outsourcing. Outsourcing dapat dilakukan dengan memindahkan/ alih daya pekerjaan tertentu kepada Perusahaan lain, bukan memindahkan/merubah status pekerja yang mengerjakan pekerjaan tersebut menjadi pekerja outsourcing. Tentu butuh pengawasan yang ketat oleh Kementerian Tenaga Kerja terhadap praktek sistem kerja outsourcing ini, terlebih praktek yang salah ini telah berjalan lama tanpa ada upaya untuk mengkoreksinya. Untuk itu juga diperlukan peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang selama ini dijadikan landasan bagi penerapan sistem kerja outsourcing. ed.og.

Previous Post

Kebijakan Pengupahan Yang Adil Bagi Buruh

Next Post

Celah Payment Gateway dalam Praktik Judi Online

Next Post

Celah Payment Gateway dalam Praktik Judi Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Industrialisasi Dari Bawah
  • ISDS, Ancaman dan Risiko Ketika Investor Bisa Gugat Negara
  • IEU CEPA Alarm Peringatan Bagi Kedaulatan Digital Indonesia
  • Gerakan Rakyat Melawan Imperialisme Global di Tengah Tatanan Multipolar
  • Indonesia Di Tengah Badai Dunia

Recent Comments

  1. Siaran Pers Diskusi Publik Hilirisasi dan Perlindungan Buruh “Pemerintah Belum Serius Melindungi Buruh Dalam Agenda Hilirisasi” – Sahita Institute on Transformasi Ekonomi Berkedaulatan Rakyat Dari Perspektif Gerakan Buruh Indonesia
  2. Desakan Masyarakat Sipil Indonesia dan Eropa Agar PerundinganIndonesia-EU CEPA Tak Dilanjutkan – MKE | Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadlian Ekonomi on Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE) Layangkan Surat Terbuka Rakyat Indonesia Mengenai Perundingan IEU CEPA dalam Audiensi dengan Kemenko Perekonomian
  3. Desakan Masyarakat Sipil Indonesia dan Eropa Agar PerundinganIndonesia-EU CEPA Tak Dilanjutkan – Sahita Institute on Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE) Layangkan Surat Terbuka Rakyat Indonesia Mengenai Perundingan IEU CEPA dalam Audiensi dengan Kemenko Perekonomian

Archives

  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • December 2023
  • October 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • November 2022

Categories

  • Art
  • Article
  • Campaign
  • Collective Idea
  • Digital Jusctice
  • Energy Transtition
  • News
  • Publication
  • Trade Justice
  • Uncategorized
  • CAMPAIGN
  • COLLECTIVE IDEA
  • GALLERY
  • Sample Page

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • CAMPAIGN
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
    • Trade Justice
  • COLLECTIVE IDEA
    • ART
    • Article
    • NEWS
    • PUBLICATION
  • GALLERY
  • Sample Page

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.