• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Kripto Semakin Mendesak dalam Sistem Keuangan Indonesia

Oleh : Nunu Lestari

January 24, 2025
in Article
Home Collective Idea Article
Share on FacebookShare on Twitter

Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan mata uang digital atau cryptocurrency (kripto), yang semakin populer sebagai alternatif uang konvensional. Data Bappebti sampai November 2024, terdapat 22,11 juta pelanggan aset kripto yang terdaftar di Indonesia. Sekitar 1,3 juta dari angkat itu masuk kategori aktif bertransaksi pada November 2024. Meskipun sempat mengalami penurunan transaksi dalam dua tahun terakhir, namun dalam kurun Januari – November 2024 nilai transaksi aset kripto di Indonesia melonjak hingga mencapai Rp 556,53 triliun.

Kripto atau cryptocurrency adalah uang digital yang hanya ada di internet. Tidak seperti uang yang biasa kita gunakan, termasuk uang digital yang digunakan selama ini, kripto hanya berupa kode komputer. Uang ini dibuat menggunakan teknologi blockchain yang hingga kini diyakini sangat aman digunakan, mirip seperti buku catatan pembukuan besar tempat semua transaksi dicatat agar tidak ada yang bisa curang. Kripto banyak dipercaya merupakan inovasi dalam sistem keuangan global dan melalui teknologi blockchain memungkinkan transaksi berjalan transparan dan tanpa perantara. Berbeda dengan uang konvensional yang dikendalikan oleh otoritas negara atau bank sentral, kripto bebas dari kendali pihak ketiga.

Selain dimulai dengan kritik terhadap sistem keuangan global dipengaruhi kepentingan pihak ketiga, Kripto semakin digemari karena mampu mempermudah transaksi lintas negara tanpa biaya besar dan memberikan akses keuangan kepada penggunanya tanpa rekening bank. Pengguna biasanya memanfaatkan kripto sebagai alternatif pembayaran untuk berbagai keperluan, seperti membeli produk digital, melakukan perdagangan internasional, atau berinvestasi, walaupun masih terbatas.

Meskipun penggunaannya memberikan kemudahan, nilai harganya yang sering naik turun membuat kripto menjadi aset spekulatif yang berisiko. Selain itu sifatnya yang anonym, membuat eksistensi kripto menimbulkan tantangan besar bagi otoritas keuangan negara. Ketidakmampuan negara mengontrol transaksi kripto menimbulkan kekhawatiran, termasuk potensi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penipuan. Selain itu, penggunaannya dalam sistem keuangan global turut memunculkan tantangan lain, seperti regulasi yang berbeda di setiap negara dan dampaknya pada stabilitas keuangan tradisional.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa lebih dari Rp. 800 miliar telah dicuci melalui aset kripto antara 2022 hingga 2024. Aset kripto sering digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan karena sifatnya yang anonim dan kemudahan transaksinya. Selain itu, aset ini dapat melewati batas negara dengan mudah, sehingga sulit dilacak.

Salah satu contoh, pada Juni 2023, Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan yang mencatut nama platform investasi Indodax. Mereka menggunakan akun media sosial palsu untuk menawarkan investasi fiktif, menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah. Kemudian pada Januari 2025, polisi kembali mengungkap kasus penipuan investasi kripto dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Pelaku menjanjikan keuntungan tinggi kepada korban, lalu menghilang setelah menerima uang. Beberapa pelaku bahkan menggunakan aplikasi palsu yang menyerupai platform trading kripto terkenal untuk menipu pengguna.

Blockchain analytics firm, Chainalysis, melansir data total nilai transaksi kripto illegal secara global pada tahun 2024 diperkirakan mencapai $40,1 miliar, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai $46,1 miliar.[1] Namun, angka ini diprediksi akan meningkat hingga $51 miliar seiring dengan ketersediaan data tambahan. Serangan phishing menjadi metode pencurian yang paling banyak digunakan pada tahun 2024, dengan total kerugian lebih dari $1,05 miliar dari hampir 300 insiden. Rata-rata kerugian per insiden mencapai sekitar $3,1 juta.[2] Selain itu, kejahatan yang melibatkan aset kripto semakin berkembang dengan taktik yang lebih canggih, termasuk penggunaan kecerdasan buatan untuk menghindari deteksi.

Media tirto.id melansir, peneliti Associate Professor dalam Strategi Digital dan Ilmu Data di Universitas Monash, Arif Perdana, bersama Hee Jhee Jiow dari Singapore Institute of Technology, mengeksplorasi modus penipuan di dunia cryptocurrency melalui Model Eksploitasi Kognitif-Kripto. Model ini menunjukkan bahwa penipuan kripto memanfaatkan kelemahan psikologis manusia, seperti ketidakmampuan mengambil keputusan secara rasional, serta aspek unik dari teknologi blockchain. Arif menemukan bahwa modus penipuan kripto terdiri dari tiga lapis, yaitu kerentanan kognitif, rekayasa sosial, dan pemanfaatan teknologi kripto.

Lapisan pertama, kerentanan kognitif, memanfaatkan cara berpikir dan fenomena psikologis seperti fear of missing out (FOMO). Korban sering terburu-buru berinvestasi karena melihat peluang keuntungan besar tanpa memahami risikonya. Lapisan kedua, rekayasa sosial, menggunakan trik psikologis seperti berpura-pura menjadi ahli keuangan atau teknologi untuk mendapatkan kepercayaan. Penipu sering menunjukkan bukti palsu keberhasilan mereka dalam mengelola aset kripto untuk meyakinkan korban. Lapisan ketiga, yang menjadi ciri khas modus penipuan kripto yaitu memanfaatkan kompleksitas teknologi. Istilah teknis seperti “cloud mining“[3] atau “liquidity mining“[4] digunakan untuk membingungkan korban. Selain itu, meskipun blockchain transparan, unsur anonimitas semu membuat pelacakan penipuan menjadi sulit. Penipu sering menggunakan teknik seperti “chain hopping” atau “mixer services“[5] untuk mempersulit pelacakan transaksi, mirip dengan metode pencucian uang.

Saat ini di Indonesia, aset kripto dianggap sebagai komoditas dan tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, berbeda dengan Amerika Serikat atau Jepang yang telah mengakui kripto sebagai alat pembayaran. Hal ini diatur dalam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan diperjelas dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sementara itu status aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan di bursa berjangka secara legal diakui sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, yang mengatur kebijakan umum penyelenggaraan perdagangan berjangka aset kripto.

Pengawasan perdagangan aset kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kemudian dilimpahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025. Meskipun ada regulasi dari Bappebti yang mengatur aturan main transaksi aset kripto, namun regulasi yang ada belum mencakup keseluruhan aspek dari sistem kripto, sehingga masih terdapat celah yang bisa disalahgunakan oleh pelaku cybercrime. Selain itu, literasi digital dan literasi keuangan yang minim, menjadi salah satu faktor utama kejahatan kripto di Indonesia.

Karena itu, aturan internasional dibutuhkan agar pengawasan terhadap kripto berlaku sama di semua negara. Teknologi blockchain bisa dipakai untuk membuat pengawasan lebih transparan tanpa menghilangkan sifat desentralisasi. Negara juga bisa membuat uang digital bank sentral (CBDC) sebagai alternatif yang lebih terkontrol. Melalui CBDC, teknologi kripto bisa digunakan dalam aturan yang jelas, sehingga risiko penyalahgunaan bisa dikurangi.ed.og.


[1]https://www.mariblock.com/crypto-crime-proceeds-valued-at-40-1-billion-in-2024-chainalysis/
[2]https://www.straitstimes.com/business/crypto-crime-value-likely-hit-a-high-of-56-billion-in-2024-says-report
[3] Menyewa komputer di internet untuk menghasilkan uang digital seperti Bitcoin.
[4] Memberi uang digital ke aplikasi agar orang lain bisa menukar uang digital, lalu kita mendapat hadiah.
[5] Teknik “chain hopping” atau menggunakan “mixer services” adalah cara seseorang menyembunyikan asal-usul uang digital, seperti Bitcoin, agar tidak bisa dilacak.
Previous Post

ACFTA dan Runtuhnya Industri Tekstil Indonesia: Salah Siapa?

Next Post

Surat Pernyataan Bersama mengenai bahan baku mentah dalam Indonesia-Uni Eropa (EU) CEPA

admin_hints

admin_hints

Discussion about this post

Follow Us

  • Perdagangan global bukan cuma soal ekspor, impor, atau angka pertumbuhan ekonomi. Ada kepentingan besar, perebutan pengaruh, dan relasi kuasa yang ikut menentukan siapa yang diuntungkan dan siapa yang berisiko tertinggal.

Lewat dialog publik “Perdagangan Bebas di Persimpangan Jalan: Kebangkitan Nasionalisme Ekonomi dan Masa Depan WTO”, kita diajak melihat lebih kritis arah perdagangan dunia di tengah rivalitas negara-negara besar dan menguatnya proteksionisme.

#PerdaganganBebas #WTO #KeadilanEkonomi #KedaulatanEkonomi #RuangKebijakan
  • Perdagangan internasional kini tidak hanya dipandang sebagai instrumen efisiensi ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi negara dalam melindungi kepentingan nasional dan keamanan ekonomi. Menguatnya nasionalisme ekonomi, proteksionisme, dan economic statecraft, termasuk perang dagang AS–Tiongkok, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perdagangan bebas sedang mengalami kemunduran, atau justru bertransformasi menjadi sistem yang semakin selektif dan strategis?

Di tengah perubahan tersebut, relevansi dan kapasitas WTO dalam menjaga sistem perdagangan multilateral berbasis aturan ikut dipertanyakan, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia yang membutuhkan ruang kebijakan (policy space) untuk pembangunan. 

Kegiatan dialog publik ini diselenggarakan oleh Fakultas HI Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE), diharapkan dapat menjadi ruang diskusi kritis bagi akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil untuk membahas isu tersebut.

Dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/rekan-rekan anggota Koalisi MKE untuk hadir pada:

📌 *Dialog Publik: Perdagangan Bebas di Persimpangan Jalan: Kebangkitan Nasionalisme Ekonomi dan Masa Depan WTO*
🗓️ Hari/Tanggal: Rabu, 21 Oktober 2026
⏰ Waktu: 13.00 WIB - selesai
📍 Tempat: Ruang Teater, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Semarang

Terima kasih atas perhatian dan kehadirannya.

#KoalisiMKE #KeadilanEkonomi #UniversitasDiponegoro #UNDIP #AkademisiDanMasyarakatSipil
  • Here are a few glimpses of resistance from around the world.
ISDS threatens public policy space, social justice, and environmental protection. Let’s unite our voices during the **Global Action Days Against ISDS!*

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 5

Video 5 - ISDS Attacks the Marine Environment 

Getting paid billions without even mining? Welcome to the reality of ISDS. ☣️

Even when governments enforce international marine protections—like UNCLOS—foreign investors can use complex corporate web structures to sue for "lost future profits". 🤯🙄

Corporations can extract millions from public coffers simply because a country chooses to protect its ocean. 🌊 

We can NOT allow secretive trade mechanisms to exploit our oceans and public money.

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 4

Is it possible to stop ISDS? ⛓️‍💥⛔️

Absolutely—and countries are already doing it! 🌍

From Indonesia and India terminated outdated bilateral investment treaties, to Germany exiting the Energy Charter Treaty, governments worldwide are realizing the danger of corporate courts. 😵✊🏽

Our Governments must STOP fearing corporate scaremongering.

Evidence shows foreign investment relies on resources, market size, and infrastructure—not ISDS clauses.

We call on governments to stand firm, exit toxic investment treaties, and protect national policy space! 🚨

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!
#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui  @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 3

Resource sovereignty is under attack. 🛘‼️

As the race for critical minerals speeds up, Global South countries are facing the risks of ISDS.

When Governments enact raw material export bans, enforce local processing, or protect indigenous lands, multinational corporations use ISDS to sue for billions of US dollars. 💸 

In countries like Indonesia and the Philippines, these corporate threats hold indigenous rights, environmental protections, and national policies hostage. 😵

Therefore, we demand an end to investment treaties with ISDS permanently and prioritize community rights over corporate greed! 🫵🏼✊🏽

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui  @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 2

ISDS Attacks Tax Justice 

Who pays the price when your Government is being sued through ISDS? YOU do. 💸😰

Fossil fuel corporations often seek tax avoidance, when Governments ask for them to pay–they’re threatened with ISDS claims.

When corporations use ISDS to attack national policies, Government budgets take a massive hit.

Losing an ISDS case or even paying high-powered legal teams to defend against one, drains public funds that belong to the people. 💰👥

Fewer public funds means reduced budget for important public services such as healthcare, education, and social security programs. ⛓️‍💥📉

ISDS doesn’t just protect investors but it actively steals communities of their rights to public services. 🥷

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

IsdsOutClimateJusticeIn ISDSThreatensOurPlanet ClimateJustice StopISDS ISDSfree 

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS Threatens Our Planet - Part 1

ISDS Attacks Coal Phase Out

How are corporate courts blocking urgent climate action? ⚠️🌏
Imagine a mechanism where Governments are chilled from taking robust climate actions out of fear from getting sued by corporations.

Yes, the mechanism is called Investor-State Dispute Settlement (ISDS). It allows foreign corporations to sue governments in secret tribunals for billions of dollars whenever public policies ”threaten” their future profits. 🤯🤬

Clive Palmer’s case against Australia shows us that ISDS is being weaponized to delay coal phase-outs and evade democratic accountability.
When corporations can hold climate policy hostage, taxpayers end up paying the price. 

In pushing for an ISDS-free world, we join the global movement on the global days of action against ISDS. 

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree 

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @psiglobalunion @lciti.ui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute