• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

BUMN ‘BERSOLEK’ PRIVATISASI

Penulis : Muslim Silaen

January 17, 2025
in Article, Collective Idea
Home Collective Idea Article
Share on FacebookShare on Twitter

Revisi RUU BUMN (Rancangan Undang Undang Badan Usaha Milik Negara) tidak selesai dibahas pada periode DPR-RI 2019-2024. Usaha perbaikan melalui efisiensi BUMN membutuhkan UU BUMN baru agar arah pengelolaan BUMN lebih terpusat, terintegrasi dan terkoordinasi. Perbaikan ini dilakukan agar penataan BUMN menjadi lebih mudah dan sinergis, pengelolaan aset-aset secara efisien dan pengambilan keputusan terkait pembiayaan menjadi lebih fleksibel, sehingga diharapkan akan berdaya saing global.

Praktik Holding menjadi salah satu usaha dalam melakukan restrukturisasi BUMN agar menjadi sehat. Super Holding BUMN  bernama Danantara diperkirakan akan menjadi salah satu holding terbesar untuk mencapai tujuan efisiensi BUMN. Pembentukan Danantara sebagai sebuah lembaga pengelola investasi (SWF) indonesia membuka kembali dibahas di DPR-RI Periode 2024-2029. Pembuatan lembaga baru ini membuat UU BUMN No.19/2003 perlu ditinjau kembali agar relevan.

UU BUMN membutuhkan kebaruan untuk pengaturan profesional dalam mencapai mandat BUMN yang berdaya saing dalam memenuhi target sesuai konstitusi Indonesia. Lapangan ekonomi Indonesia masih memiliki kaitan cukup erat dengan aktivitas bisnis BUMN. Kontribusi besar BUMN pada APBN sebesar 69% dalam 10 tahun terakhir, terutama dari dari 20 BUMN terbaiknya. Secara global, meningkatnya kontribusi BUMN kepada pertumbuhan ekonomi secara signifikan, menjadi sebuah pemicu perbaikan BUMN di indonesia. 

Tantangan lainnya adalah lembaga usaha negara ini kerap menjadi ruang tukar guling kepentingan politik. Kenyataan ini memunculkan tidak profesionalnya pengelolaan institusi. Menteri BUMN, Erick Tohir dalam Rapat kerja dengan DPR Komisi VI pada 4 Oktober 2024 menjelaskan prioritas Kementerian BUMN memeras BUMN dari 47 menjadi sekitar 30 BUMN. Gagasan krusial menjadi pembicaraan hangat pada proses mempersiapkan revisi UU BUMN baru ini. Rancangan ini menghasilkan beberapa hal penting untuk disimak oleh publik. 

Naskah akademik dan RUU BUMN menuliskan perubahan mendasar dalam rancangannya. Publik perlu menyimak secara teliti terutama dalam pembahasan penting seperti aspek definisi BUMN, Peran dan status BUMN, Tujuan BUMN, Privatisasi BUMN, Tata kelola BUMN, Pengalihan aset BUMN, Restrukturisasi BUMN dan tumpang tindih dengan aturan lainnya. Perubahan mendasar UU BUMN mengarah pada tujuan bisnis dan kewajiban pelayanan publik. Pengusulan revisi ini diharapkan membuat BUMN dapat adaptif dengan keadaan terkini. Perdebatan akan muncul dalam harapan-harapan baru pada BUMN. Salah satu argumentasi tetap menempatkan BUMN memiliki keberadaan penting dan utama dalam ekonomi indonesia. Pada sisi lainnya BUMN ditetapkan untuk mengelola bisnis yang berisiko tinggi dalam memenuhi hajat hidup orang banyak.

Perubahan aturan BUMN memiliki kesinambungan dengan realita ekonomi saat ini. Target pertumbuhan ekonomi nasional 8% diharapkan tercapai dengan meningkatkan aktivitas ekonomi bernilai tambah. BUMN  ikut serta berkontribusi dengan berorientasi sebagai bisnis dengan bernilai tambah. BUMN ikut terlibat dalam bisnis hilirisasi nikel, melalui holding MIND ID. Penyesuaian dengan perkembangan bisnis saat ini telah menghadirkan perubahan aspek mendasar BUMN sesuai dengan kondisi terkini sebagaimana praktek perusahaan privat.

Undang-Undang No. 19/2003 mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh dan sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tahun 2021 menyebutkan definisi yang tidak jauh berbeda tanpa frasa “kekayaan negara yang dipisahkan”. Perubahan pada pasal memberi konsekuensi BUMN sebagai badan usaha yang dimiliki dengan kepemilikan saham diatas 50% sehingga saham lainnya bisa diakses publik. Tanri Abeng dalam rapat panja DPR sebagai pakar pada 23 Juni 2021 menyatakan tidak termasuk kategori privatisasi. Perubahan ini memberi ruang tidak saja bagi publik di indonesia, tetapi juga publik dari luar indonesia untuk berpartisipasi. Dominasi kapital, teknologi dan jaringan pasar menjadi faktor yang perlu ditinjau dalam perubahan ini. Sehingga melalui pemahaman  menghilangkan frasa kekayaan negara yang dipisahkan ini tidak lantas dipahami hilangnya kendali negara pada lembaga usaha ini.

Tujuan BUMN mengubah arah BUMN pada kepentingan bisnis dan penugasan pelayanan publik mengecilkan makna tujuan ekonomi BUMN. UUD 1945 Pasal 33 dan Tap MPR No.XVI/MPR/1998 memandatkan tujuan ekonomi mengutamakan kepentingan rakyat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Efisiensi melalui holding dilakukan dengan belajar dari keberhasilan 2 Holding besar Asia Tenggara yaitu Temasek-Singapura dan Khazanah Nasional-Malaysia. Temasek dikembangkan sebagai upaya memaksimalkan keuntungan bisnis perusahaan dan menggantikan peran kementerian keuangan menjadi pengelola aset dan penentu kebijakan investasi BUMN. Pada kasus Temasek, kementerian keuangan hanya sebatas pemegang saham. Khazanah Nasional bertujuan untuk mengelola aset komersial milik pemerintah dan melakukan investasi strategis, termasuk membangun industri strategis Malaysia. Mengubah arah BUMN Indonesia untuk dijadikan entitas bisnis dalam memenuhi tujuan komersial dan tanggung jawab pelayanan publik sesuai kategori BUMN akan memiliki kontradiksi dan  cenderung bertentangan dengan semangat dan amanat konstitusi. 

Pengelolaan aset negara yang dimandatkan kepada BUMN mengalami banyak masalah tata kelola. Pengelolaan aset oleh BUMN berbentuk Persero-Perum dimana pada proses holding diusulkan revisi seperti;  kewenangan pengelolaan aset, melakukan langkah likuidasi, hingga pembubaran BUMN dapat dilakukan sesuai prasyaratnya. Pengelolaan entitas BUMN berbentuk Persero dapat dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau putusan pengadilan. Negara dalam hal ini berkedudukan sama sebagai pemegang saham dengan arah tata kelola cenderung bertujuan menjadi perusahaan komersial. BUMN sendiri melalui perubahan ini diharapkan dapat bersaing secara global dan menggenjot kontribusi melalui dividen dan penerimaan pajak. Pengelolaan aset sebagai entitas terpisah dari negara ini membuat peran swasta terlihat bahkan bisa mengambil peran lebih. 

Aset BUMN dialihkan ke lembaga pengelola investasi untuk tujuan dan kepentingan sebagai aktivitas bisnis. Pengalihan aset berbentuk saham BUMN ke lembaga penjamin investasi dianggap dapat mendorong ekosistem ekonomi di indonesia dengan model pelayanan publik yang dilakukan sesuai pasar. Model bisnis lembaga pengelola investasi yang bertujuan komersial, misalkan INA (Indonesia Investment Authority) digunakan untuk membiayai proyek-proyek dan bersifat komersial. 

Pembentukan lembaga baru ini tidak mengatasi masalah tata kelola BUMN yang berkaitan dengan pemisahan entitas pengelola kekayaan negara yang dikerjakan BUMN dan Kementerian/Lembaga Badan Investasi Investasi. Lahirnya beberapa pengelolaan investasi dan keuangan terkait pembiayaan BUMN dan proyek pembangunan lainnya seperti INA, SMI dan Danantara, perlu menjadi perhatian karena semakin memperlihatkan potensi tumpang tindih fungsi diantara mereka atau pada bagian lain berpotensi menjadi ajang rekayasa keuangan baru.

Dalam pengelolaan BUMN liberalisasi dan privatisasi masih menjadi jalan yang ditempuh oleh pemerintah. Pemerintah berupaya melibatkan investasi swasta dalam proyek pembangunan di Indonesia. Cermin dari liberalisasi terlihat pada perubahan anggaran tidak lagi mendukung pembangunan ekosistem ekonomi seperti Infrastruktur, Transportasi, ICT, Perumahan dan energi. Tidak hadirnya sektor swasta dalam proyek-proyek selama ini dianggap tidak berdampak pada peningkatan ekonomi indonesia. Melalui pelepasan peran BUMN dalam ekosistem ekonomi dianggap melonggarkan APBN. Proses ini bertentangan dengan semangat menguatkan BUMN dengan pemisahan kekayaan, namun alasan liberalisasi dan privatisasi dengan dalih BUMN terlihat sebagai alasan menguatkan dalih melepaskan kendali negara. Jika kita baca UU BUMN secara spesifik akan terlihat aturan khusus tentang privatisasi. 

Pemerintah menekankan bahwa Privatisasi merupakan kebijakan yang lazim sepanjang tidak menghapus kepemilikan saham pemerintah melalui BUMN. Praktek privatisasi sepanjang masih menjual sebagian kepemilikan saham kepada publik bukanlah praktek privatisasi. Tanri abeng mengutip putusan MK perkara 61/PUU-VVIII/2020 gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu yang menyatakan jika gugatan Materiil atas pasal 77 huruf c dan D UU 19/2003 tentang BUMN bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 ditolak oleh majelis Hakim. 

Pebisnis berhadap kepada pemerintah untuk mengurangi kendali bisnis melalui pembukaan ruang usaha bagi swasta di indonesia. Pertumbuhan ekonomi indonesia diharapkan dapat dilakukan terutama pada hilirisasi bidang Energi. Pertumbuhannya diperkirakan Ekonom UI Fithra Faisal akan membuka peluang nilai ekonomi 3800 T hingga 2025. Selain Hilirisasi pada bidang green ekonomi, diperkirakan membuka peluang 1500 T untuk bidang lainnya seperti  investasi berkaitan dengan bidang teknologi. 

Hingga hari ini BUMN masih menjadi tulang punggung di sisi hulu industri nikel ini. Negara perlu menjaga momentum ini untuk dapat menggenjot capaian kesejahteraan dan kemajuan-kemajuan untuk kemakmuran rakyat. Memperbaiki BUMN di era booming mineral kritis dengan langkah privatisasi dan liberalisasi merupakan kebijakan keliru. Secara perlahan skema holding perusahaan tambang membuka ruang bagi investasi swasta dalam dan luar negeri. Investasi asing berpotensi akan membuat rantai pasok terdominasi oleh kapital asing dan perusahaan besar TNC/MNC. Kesinambungan dalam rencana industri, rencana pembiayaan, rencana inovasi dan teknologi tidak direncanakan untuk dikelola oleh negara melalui BUMN. Semua hubungan dalam proses industri ini diharapkan dapat dikerjakan oleh swasta. Momentum meningkatkan kemakmuran negara dan rakyat tidak dibicarakan mendalam di Legislatif maupun eksekutif.  Jika ekosistem pembiayaan dan teknologi belum mumpuni, maka negara harus memenuhinya. Momentum perbaikan BUMN dengan memberi kemungkinan investasi kepada swasta akan menemui kendala. Sehingga kekayaan alam indonesia akan dinikmati sebesar-besar pada segelintir orang perorangan.

Perjalanan BUMN yang buruk akibat pengaturan politik, tindakan korupsi hingga tidak berjalannya tatakelola efektif menjadi fakta saat ini. Merubah UU BUMN namun menukarnya dengan privatisasi akan menekan praktek demokrasi ekonomi dalam semangat BUMN. Upaya memperbaiki wajah baru BUMN mutlak dibutuhkan. Namun menekan peran negara dalam mengawasi aktivitas pengelolaan kekayaan alam yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 adalah kemunduran. Aset sebesar 10.000 T di BUMN harus dimaksimalkan untuk mencapai tujuan demokrasi ekonomi. BUMN memberi kewajiban pelayanan publik dengan di beberapa aktifitas ekonomi yang tidak menguntungkan maka negara butuh mengintervensinya. Seperti praktek pelayanan bulog untuk memastikan harga-harga terjangkau.

BUMN selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional dalam menekan keterjangkauan kebutuhan hajat hidup rakyat indonesia. Menjamin hajat hidup mendasar, seperti akses pada Kebutuhan primer, perlindungan sosial (pendidikan dan kesehatan), dan energi sehingga kemakmuran dapat di capai. Melakukan privatisasi dan restrukturisasi BUMN di jasa/barang yang di kelola BUMN (Bulog, Perumnas, PLN, Pertamina) akan mendorong rakyat akan bersaing dalam mekanisme pasar. Sehingga kebutuhan barang dan jasa publik akan semakin jauh dari akses rakyat. Kebutuhan BUMN tidak saja dalam mengelola kekayaan alam, tetapi juga memastikan kesejahteraan rakyat dapat di tempuh dengan aksi-aksi BUMN. 

Pengawasan publik yang selama ini menjadi bancakan elit dan partai politik. Pengelolaan BUMN  juga butuh dibuka secara publik. Demokrasi ekonomi tidak saja mencetak terbitan yang menjelaskan laporan tahunan. Menyediakan ruang aspirasi yang berdampak untuk memonitor kesehatan BUMN secara ekonomi dan pelayanannya dibutuhkan. Sehingga para pihak yang memiliki kepentingan langsung, maupun tidak langsung dapat diserap aspirasinya. Wajah BUMN sebagai praktik demokrasi ekonomi diharapkan mampu diwujudkan dengan memperbaiki BUMN lebih transparan, kuat dan bebas korupsi. ed.og.

Previous Post

Celah Payment Gateway dalam Praktik Judi Online

Next Post

ACFTA dan Runtuhnya Industri Tekstil Indonesia: Salah Siapa?

admin_hints

admin_hints

Discussion about this post

Follow Us

  • Perdagangan global bukan cuma soal ekspor, impor, atau angka pertumbuhan ekonomi. Ada kepentingan besar, perebutan pengaruh, dan relasi kuasa yang ikut menentukan siapa yang diuntungkan dan siapa yang berisiko tertinggal.

Lewat dialog publik “Perdagangan Bebas di Persimpangan Jalan: Kebangkitan Nasionalisme Ekonomi dan Masa Depan WTO”, kita diajak melihat lebih kritis arah perdagangan dunia di tengah rivalitas negara-negara besar dan menguatnya proteksionisme.

#PerdaganganBebas #WTO #KeadilanEkonomi #KedaulatanEkonomi #RuangKebijakan
  • Perdagangan internasional kini tidak hanya dipandang sebagai instrumen efisiensi ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi negara dalam melindungi kepentingan nasional dan keamanan ekonomi. Menguatnya nasionalisme ekonomi, proteksionisme, dan economic statecraft, termasuk perang dagang AS–Tiongkok, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perdagangan bebas sedang mengalami kemunduran, atau justru bertransformasi menjadi sistem yang semakin selektif dan strategis?

Di tengah perubahan tersebut, relevansi dan kapasitas WTO dalam menjaga sistem perdagangan multilateral berbasis aturan ikut dipertanyakan, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia yang membutuhkan ruang kebijakan (policy space) untuk pembangunan. 

Kegiatan dialog publik ini diselenggarakan oleh Fakultas HI Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE), diharapkan dapat menjadi ruang diskusi kritis bagi akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil untuk membahas isu tersebut.

Dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/rekan-rekan anggota Koalisi MKE untuk hadir pada:

📌 *Dialog Publik: Perdagangan Bebas di Persimpangan Jalan: Kebangkitan Nasionalisme Ekonomi dan Masa Depan WTO*
🗓️ Hari/Tanggal: Rabu, 21 Oktober 2026
⏰ Waktu: 13.00 WIB - selesai
📍 Tempat: Ruang Teater, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Semarang

Terima kasih atas perhatian dan kehadirannya.

#KoalisiMKE #KeadilanEkonomi #UniversitasDiponegoro #UNDIP #AkademisiDanMasyarakatSipil
  • Here are a few glimpses of resistance from around the world.
ISDS threatens public policy space, social justice, and environmental protection. Let’s unite our voices during the **Global Action Days Against ISDS!*

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 5

Video 5 - ISDS Attacks the Marine Environment 

Getting paid billions without even mining? Welcome to the reality of ISDS. ☣️

Even when governments enforce international marine protections—like UNCLOS—foreign investors can use complex corporate web structures to sue for "lost future profits". 🤯🙄

Corporations can extract millions from public coffers simply because a country chooses to protect its ocean. 🌊 

We can NOT allow secretive trade mechanisms to exploit our oceans and public money.

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 4

Is it possible to stop ISDS? ⛓️‍💥⛔️

Absolutely—and countries are already doing it! 🌍

From Indonesia and India terminated outdated bilateral investment treaties, to Germany exiting the Energy Charter Treaty, governments worldwide are realizing the danger of corporate courts. 😵✊🏽

Our Governments must STOP fearing corporate scaremongering.

Evidence shows foreign investment relies on resources, market size, and infrastructure—not ISDS clauses.

We call on governments to stand firm, exit toxic investment treaties, and protect national policy space! 🚨

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!
#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui  @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 3

Resource sovereignty is under attack. 🛘‼️

As the race for critical minerals speeds up, Global South countries are facing the risks of ISDS.

When Governments enact raw material export bans, enforce local processing, or protect indigenous lands, multinational corporations use ISDS to sue for billions of US dollars. 💸 

In countries like Indonesia and the Philippines, these corporate threats hold indigenous rights, environmental protections, and national policies hostage. 😵

Therefore, we demand an end to investment treaties with ISDS permanently and prioritize community rights over corporate greed! 🫵🏼✊🏽

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui  @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 2

ISDS Attacks Tax Justice 

Who pays the price when your Government is being sued through ISDS? YOU do. 💸😰

Fossil fuel corporations often seek tax avoidance, when Governments ask for them to pay–they’re threatened with ISDS claims.

When corporations use ISDS to attack national policies, Government budgets take a massive hit.

Losing an ISDS case or even paying high-powered legal teams to defend against one, drains public funds that belong to the people. 💰👥

Fewer public funds means reduced budget for important public services such as healthcare, education, and social security programs. ⛓️‍💥📉

ISDS doesn’t just protect investors but it actively steals communities of their rights to public services. 🥷

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

IsdsOutClimateJusticeIn ISDSThreatensOurPlanet ClimateJustice StopISDS ISDSfree 

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS Threatens Our Planet - Part 1

ISDS Attacks Coal Phase Out

How are corporate courts blocking urgent climate action? ⚠️🌏
Imagine a mechanism where Governments are chilled from taking robust climate actions out of fear from getting sued by corporations.

Yes, the mechanism is called Investor-State Dispute Settlement (ISDS). It allows foreign corporations to sue governments in secret tribunals for billions of dollars whenever public policies ”threaten” their future profits. 🤯🤬

Clive Palmer’s case against Australia shows us that ISDS is being weaponized to delay coal phase-outs and evade democratic accountability.
When corporations can hold climate policy hostage, taxpayers end up paying the price. 

In pushing for an ISDS-free world, we join the global movement on the global days of action against ISDS. 

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree 

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @psiglobalunion @lciti.ui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute