• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE). “Indonesia-EU CEPA: Perjanjian Bau Kolonial kok Buru-buru Disetujui?”

September 6, 2024
in Collective Idea, News
Home Collective Idea
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (06/09) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) menilai bahwa Pemerintah Indonesia abaikan kedaulatan rakyat karena tergesa-gesa menyelesaikan perundingan perjanjian berbau kolonial yaitu Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) pada masa transisi pemerintahan. Secara garis besar, Koalisi MKE mengkritisi ketergesaan Pemerintah Indonesia menandatangani I-EU CEPA di tengah masa transisi karena nihilnya partisipasi dan transparansi kepada publik.

Terlebih, Uni Eropa akan terus konsisten dengan agenda neokolonialismenya. Koalisi MKE mengingatkan bahwa draft perjanjian dengan UE tersebut akan berdampak buruk bagi rakyat Indonesia. Misalnya adalah penguasaan suplai bahan mentah untuk diekspor ke UE dengan harga murah, kenaikan impor produk pertanian dari UE, hambatan terhadap industrialisasi lokal, ekspansi pasar jasa untuk korporasi UE, serta perluasan dan penguatan monopoli teknologi dan pengetahuan. “Perjanjian ini bau kolonial,” demikian Koalisi MKE menyimpulkan.

Agung Prakoso dari Indonesia for Global Justice (IGJ) menyoroti penyelesaian perundingan yang terburu-buru dengan target waktu sebelum masa administrasi Presiden Joko Widodo berakhir. Hal ini akan berimplikasi pada substansi perundingan. “Saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi pemerintahan baru yang terpilih, demikian juga UE yang sedang dalam masa transisi ke Parlemen baru. Seharusnya baik Indonesia maupun Uni Eropa tidak membuat keputusan strategis seperti CEPA pada masa transisi karena akan berdampak pada pemerintahan baru. Terutama karena substansi dari perundingan.” Percepatan proses negosiasi berpotensi mengabaikan detail-detail dalam naskah negosiasi. Terlebih I-EU CEPA selama ini prosesnya sangat tertutup, tidak transparan, serta tidak melibatkan masyarakat sipil.

Di tengah krisis darurat demokrasi Indonesia, penyelesaian perundingan I-EU CEPA perlu melalui proses konsultasi yang demokratis sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XVI/2018 terhadap UU Perjanjian Internasional. Salsabila Putri dari Puanifesto menyatakan bahwa “Putusan MK mengharuskan dilakukannya penilaian dan analisis dampak secara komprehensif atas sebuah perjanjian internasional yang memiliki potensi untuk menimbulkan dampak yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU.” Selain itu, ia juga mendesak agar “Pelaksanaan Putusan MK ini harus terus dikawal dan dipastikan agar proses penilaian dampak I-EU CEPA segera dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI yang baru sebelum perundingan selesai dan ditandatangani.”

Gembar-gembor Pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa Uni Eropa mempraktekan gaya kolonialisme dalam perundingannya hanya menjadi pemanis. Hal ini disebabkan kesepakatan yang dicapai oleh Pemerintah Indonesia dan EU kembali mendorong ketentuan-ketentuan yang meliberalisasi dan memprivatisasi sektor-sektor publik penting bagi kehidupan rakyat, termasuk menggadaikan kedaulatan atas sumber-sumber daya ekonomi penting atas nama investasi.

FIAN Indonesia mempertanyakan standing position kepentingan Indonesia, sebab dalam kedudukan politik ekonomi global, perjanjian I-EU CEPA dilakukan oleh dua belah pihak dengan kekuatan politik sekaligus kekuatan modal yang sangat timpang. Mufida, Peneliti FIAN Indonesia, menyampaikan, “Bahkan sejak dalam perumusan, Indonesia justru tunduk pada apa yang ‘ditawarkan’ (re: diminta) oleh Uni Eropa demi transaksi ekonomi yang tidak sebanding dengan pengerukan dan akumulasi kapital oleh Uni Eropa, tanpa lebih dahulu memperhitungkan dampak dalam Human Rights Impact Assessment. Di sisi yang sama, kehidupan rakyat Indonesia akan semakin terjajah dalam persoalan pangan, dimulai dari sektor hulu berupa privatisasi sekaligus liberalisasi benih yang dikontrol oleh korporasi serupa UPOV 1991. Hilangnya kemampuan produksi sejak dalam benih, secara paralel, mendorong kebijakan impor pangan besar-besaran atas nama memenuhi ketahanan pangan. Padahal, sejak awal, perjanjian tersebut didesain untuk mematikan kemampuan Indonesia dan mengarahkannya pada kebergantungan terhadap Uni Eropa”.

Bagi Lutfiyah Hanim, Peneliti Senior IGJ, “Indonesia mengalami banyak tantangan dalam kebijakan perdagangan internasional. Melakukan liberalisasi melalui perjanjian dagang akan mengunci kebijakan karena FTA ini akan mengikat dan berimplikasi pada sektor lainnya. Karena selama ini pun pemerintah telah meliberalisasi, dan menurunkan tarif sektor barang dan jasanya.” Menurut beliau, yang menjadi tantangan bagi ekspor barang Indonesia ke Uni Eropa adalah hambatan non tarif, seperti isu sanitasi, isu lingkungan, kuota, dan hambatan teknis. 

Rachmi Hertanti, Peneliti dari Transnational Institute dan anggota Koalisi MKE, menekankan bahwa “Bab energi dan raw materials dalam I-EU CEPA hanya akan menghilangkan kedaulatan energi Indonesia dengan membuka ruang privatisasi sektor energi yang akan membebankan rakyat.” Ia juga menambahkan bahwa “Kalahnya Indonesia dari Uni Eropa di WTO berpotensi memberikan celah bagi Uni Eropa untuk kembali menekan Indonesia untuk membuka ekspor mineral mentah untuk Uni Eropa, juga berdampak pada ruang kebijakan Pemerintah Indonesia atas kedaulatan sumber daya alam.”

Direktur Sahita Institute (HINTS), Olisias Gultom, menjelaskan dalam sektor perdagangan digital, I-EU CEPA akan memberikan keleluasaan bagi liberalisasi pasar melalui sektor digital terutama pada kebebasan aliran data lintas negara, penyimpanan data tanpa skema perlindungan yang jelas, hingga penghapusan pajak untuk transmisi elektronik. “Keleluasaan ini hanya akan memberikan keuntungan bagi perusahaan big tech, yang selama ini telah dan akan semakin mendominasi perdagangan digital. Ini menjadi berbahaya terlebih jika mengingat bahwa UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia maupun General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa belum memadai di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat pesat dan adaptif”.

Terkait dengan bab Perdagangan dan Pembangunan Berkelanjutan (Trade and Sustainable Development/TSD), Tuti Suwartini mewakili FARKES Reformasi mempertanyakan “bagaimana posisi pemerintah terkait labor provisions yang ada di bab TSD mengingat Omnibus Law Cipta Kerja mengandung pasal-pasal yang melanggar ILO Labor Standard dan mendegradasi hak-hak buruh.” Ia juga menambahkan bahwa beberapa organisasi di tingkat nasional sedang menempuh judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Sementara di tingkat internasional juga sedang dilakukan upaya melalui mekanisme kebebasan berserikat (CAS mechanism) di ILC – ILO Labor Conference tahun 2023.

Terakhir, terkait dengan bab Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia AIDS Coalition (IAC), menyoroti potensi dari naskah perjanjian untuk semakin memperkuat monopoli paten oleh perusahaan farmasi. Hal ini disebabkan oleh masuknya klausul-klausul yang menetapkan standar perlindungan HKI yang lebih ketat, atau TRIPS Plus. TRIPS Plus memiliki beragam bentuk, seperti perpanjangan masa perlindungan paten, pembatasan impor paralel, serta  eksklusivitas data dan pasar, yang dikhawatirkan masuk dalam naskah perjanjian. “Monopoli akan menyebabkan harga obat menjadi mahal, memperlambat masuknya obat generik, serta membatasi akses masyarakat ke obat-obatan terjangkau. Meski disampaikan bahwa bab HKI tidak dikomitmenkan dan tidak terdapat klausul TRIPS Plus dalam naskah perjanjian terakhir, kita tetap tidak boleh lengah,” ujar Ferry Norila, Koordinator Komunikasi, Kampanye, & Advokasi IAC di Jakarta, Jumat (6/9).

Sehubungan dengan berbagai permasalahan ini, Koalisi MKE yang diwakili FARKES Reformasi, FIAN Indonesia, Indonesia AIDS Coalition (IAC), Indonesia for Global Justice (IGJ), Puanifesto, dan Sahita Institute (HINTS), bersama dengan INFID telah menyampaikan secara langsung Surat Terbuka rakyat Indonesia kepada Presiden Jokowi yang menggugat Perundingan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EU melalui Deputi VII Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) pada tanggal 19 Agustus 2024.


Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) terbentuk pada 2016 terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan akar rumput yang bergerak pada isu hegemoni korporasi dan ekonomi politik global dalam konteks feminis, kesehatan, perikanan, pangan, agrikultur, digital, ketenagakerjaan, dan lingkungan.

Narahubung:

Salsabila Putri (salsabilaaziziah@proton.me)

Previous Post

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE) Layangkan Surat Terbuka Rakyat Indonesia Mengenai Perundingan IEU CEPA dalam Audiensi dengan Kemenko Perekonomian

Next Post

Melawan Kolonialisme Hijau : Reposisi Geo-Strategis Dunia Selatan untukTransisi yang Adil

Editorial

Editorial

Discussion about this post

Follow Us

  • Perdagangan global bukan cuma soal ekspor, impor, atau angka pertumbuhan ekonomi. Ada kepentingan besar, perebutan pengaruh, dan relasi kuasa yang ikut menentukan siapa yang diuntungkan dan siapa yang berisiko tertinggal.

Lewat dialog publik “Perdagangan Bebas di Persimpangan Jalan: Kebangkitan Nasionalisme Ekonomi dan Masa Depan WTO”, kita diajak melihat lebih kritis arah perdagangan dunia di tengah rivalitas negara-negara besar dan menguatnya proteksionisme.

#PerdaganganBebas #WTO #KeadilanEkonomi #KedaulatanEkonomi #RuangKebijakan
  • Perdagangan internasional kini tidak hanya dipandang sebagai instrumen efisiensi ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi negara dalam melindungi kepentingan nasional dan keamanan ekonomi. Menguatnya nasionalisme ekonomi, proteksionisme, dan economic statecraft, termasuk perang dagang AS–Tiongkok, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perdagangan bebas sedang mengalami kemunduran, atau justru bertransformasi menjadi sistem yang semakin selektif dan strategis?

Di tengah perubahan tersebut, relevansi dan kapasitas WTO dalam menjaga sistem perdagangan multilateral berbasis aturan ikut dipertanyakan, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia yang membutuhkan ruang kebijakan (policy space) untuk pembangunan. 

Kegiatan dialog publik ini diselenggarakan oleh Fakultas HI Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE), diharapkan dapat menjadi ruang diskusi kritis bagi akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil untuk membahas isu tersebut.

Dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/rekan-rekan anggota Koalisi MKE untuk hadir pada:

📌 *Dialog Publik: Perdagangan Bebas di Persimpangan Jalan: Kebangkitan Nasionalisme Ekonomi dan Masa Depan WTO*
🗓️ Hari/Tanggal: Rabu, 21 Oktober 2026
⏰ Waktu: 13.00 WIB - selesai
📍 Tempat: Ruang Teater, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Semarang

Terima kasih atas perhatian dan kehadirannya.

#KoalisiMKE #KeadilanEkonomi #UniversitasDiponegoro #UNDIP #AkademisiDanMasyarakatSipil
  • Here are a few glimpses of resistance from around the world.
ISDS threatens public policy space, social justice, and environmental protection. Let’s unite our voices during the **Global Action Days Against ISDS!*

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 5

Video 5 - ISDS Attacks the Marine Environment 

Getting paid billions without even mining? Welcome to the reality of ISDS. ☣️

Even when governments enforce international marine protections—like UNCLOS—foreign investors can use complex corporate web structures to sue for "lost future profits". 🤯🙄

Corporations can extract millions from public coffers simply because a country chooses to protect its ocean. 🌊 

We can NOT allow secretive trade mechanisms to exploit our oceans and public money.

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 4

Is it possible to stop ISDS? ⛓️‍💥⛔️

Absolutely—and countries are already doing it! 🌍

From Indonesia and India terminated outdated bilateral investment treaties, to Germany exiting the Energy Charter Treaty, governments worldwide are realizing the danger of corporate courts. 😵✊🏽

Our Governments must STOP fearing corporate scaremongering.

Evidence shows foreign investment relies on resources, market size, and infrastructure—not ISDS clauses.

We call on governments to stand firm, exit toxic investment treaties, and protect national policy space! 🚨

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!
#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui  @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 3

Resource sovereignty is under attack. 🛘‼️

As the race for critical minerals speeds up, Global South countries are facing the risks of ISDS.

When Governments enact raw material export bans, enforce local processing, or protect indigenous lands, multinational corporations use ISDS to sue for billions of US dollars. 💸 

In countries like Indonesia and the Philippines, these corporate threats hold indigenous rights, environmental protections, and national policies hostage. 😵

Therefore, we demand an end to investment treaties with ISDS permanently and prioritize community rights over corporate greed! 🫵🏼✊🏽

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui  @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 2

ISDS Attacks Tax Justice 

Who pays the price when your Government is being sued through ISDS? YOU do. 💸😰

Fossil fuel corporations often seek tax avoidance, when Governments ask for them to pay–they’re threatened with ISDS claims.

When corporations use ISDS to attack national policies, Government budgets take a massive hit.

Losing an ISDS case or even paying high-powered legal teams to defend against one, drains public funds that belong to the people. 💰👥

Fewer public funds means reduced budget for important public services such as healthcare, education, and social security programs. ⛓️‍💥📉

ISDS doesn’t just protect investors but it actively steals communities of their rights to public services. 🥷

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

IsdsOutClimateJusticeIn ISDSThreatensOurPlanet ClimateJustice StopISDS ISDSfree 

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS Threatens Our Planet - Part 1

ISDS Attacks Coal Phase Out

How are corporate courts blocking urgent climate action? ⚠️🌏
Imagine a mechanism where Governments are chilled from taking robust climate actions out of fear from getting sued by corporations.

Yes, the mechanism is called Investor-State Dispute Settlement (ISDS). It allows foreign corporations to sue governments in secret tribunals for billions of dollars whenever public policies ”threaten” their future profits. 🤯🤬

Clive Palmer’s case against Australia shows us that ISDS is being weaponized to delay coal phase-outs and evade democratic accountability.
When corporations can hold climate policy hostage, taxpayers end up paying the price. 

In pushing for an ISDS-free world, we join the global movement on the global days of action against ISDS. 

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree 

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @psiglobalunion @lciti.ui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute