Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) secara bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyisakan banyak pertanyaan. Pada 19 Februari 2026, di Washington, pemerintah telah menandatangani perjanjian tarif yang telah menjadi perjanjian dagang ini. Pemerintah cenderung memberikan sedikit penjelasan terkait urgensi Indonesia dalam menyepakati perjanjian ART tersebut. Ironisnya, tak sampai 30 hari setelah disepakati, perjanjian ini terancam batal atas nama hukum di AS. Mahkamah Agung AS (Supreme Court), menyatakan bahwa pihak eksekutif AS tidak memiliki wewenang konstitusional untuk melakukan perjanjian tarif tanpa persetujuan lembaga Kongres AS. Keputusan itu tidak mendapat tanggapan dari pemerintah Indonesia. Desakan dari masyarakat sipil telah muncul agar pemerintah Indonesia meninjau kembali perjanjian ART tersebut. melalui Kemenko bidang ekonomi bersikeras perjanjian ini justru membuka peluang bagi sektor mineral dan batubara (Minerba) Indonesia.
Pada sisi lain, amanat UU Minerba menegaskan kepemilikan kekayaan alam harus dikelola untuk memenuhi kepentingan rakyat. Peraturan itu ialah UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba (perubahan keempat UU No. 4 Tahun 2009), aturan yang telah terbit setahun sebelum perjanjian ART dilakukan. Proses revisinya UU ini sendiri dikritik karena bernuansa elitis, namun, UU tersebut secara substansial menegaskan kembali terkait , khususnya pemerintah pusat, atas sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. Namun, pemerintah tidak menjelaskan bagaimana kedudukan ART yang berpotensi kuat mengganggu fondasi nasionalisme atas sumber daya alam.
Membaca dokumen ART, komitmen kebijakan domestik pada UU Minerba sepertiakan dilucuti. UU Minerba dirancang untuk memastikan komoditas strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak hanya dapat dimiliki oleh negara untuk menciptakan lapangan kerja untuk kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini memiliki landasan untuk meluaskan hilirisasi dari mineral dan batubara. Indonesia membutuhkan pengelolaan minerba untuk mengatasi sedikitnya lapangan kerja akibat lonjakan bonus demografi Indonesia.
Aturan mengenai UU Minerba paling mencolok terdapat pada Pasal 5 yaitu menunjukkan pengutamaan mineralbdan batubara untuk kepentingan dalam negeri. UU Minerba dalam mekanismenya mengatur pemerintah pusat, setelah berkonsultasi dengan DPR, berwenang menetapkan jumlah produksi, penjualan, dan harga. Ini juga termasuk menjamin kepentingan nasional dengan mengatur kewajiban pemegang IUP/IUPK atas pengutamaan kebutuhan dalam negeri. Kebijakan Indonesia yang disebut Domestic Market Obligation (DMO) oleh AS dinilai sebagai kebijakan diskriminatif pada perusahaan AS. Padahal dalam pasal ini tentu dikembangkan semangat pemajuan industri hilir dalam negeri.
UU Minerba juga memberikan hak prioritas kepada pengusaha dalam negeri untuk terlibat dalam hilirisasi. Ketentuan ini memberikan izin usaha yang dilakukan dalam bentuk koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan. Usaha dengan modal tertentu memungkinkan untuk memperoleh WIUP mineral atau batubara. Pasal 51 menjelaskan kebijakan ini memiliki kelebihan afirmatif. Pasal ini memperkuat partisipasi ekonomi kerakyatan di sektor pertambangan. Tetapi inilah alasan bagi mitra perjanjian ART menganggapnya sebagai perlakuan diskriminatif kepada investor AS. Afirmasi hilirisasi kini menghadapi tantangan ketentuan ART.
Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ART memuat tuntutan AS kepada Indonesia. Tuntutan yang dilakukan ini awalnya beralasan bahwa AS mengalami kerugian akibat berdagang dengan Indonesia. Berdasarkan itu pula, Indonesia membujuk kepada AS agar menurunkan besaran tarif masuk ke AS. Tuntutan AS itu bukan sekadar meminta perubahan aturan teknis, tapi juga berakibat pada UU dan semangat yang melandasinya.
Tuntutan perjanjian ART
Perjanjian ART secara tidak langsung meminta perbaikan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Banyak UU dinilai sarat diskriminasi pada usaha AS, salah satunya UU Minerba. Aturan ini secara agresif memperkuat agenda hilirisasi Indonesia demi mendongkrak nilai tambah domestik dan menciptakan pekerjaan baru. Ini dianggap AS tidak adil dalam skema perdagangan dan investasi yang berbasis pasar bebas. Kebijakan yang mengatur pemberlakuan larangan total ekspor bijih mentah (raw material export ban), kewajiban pemurnian (smelting) di dalam negeri, serta pemberian hak prioritas bagi BUMN dan swasta nasional. AS dalam perjanjian ART menyoroti ini hingga menuntut perubahan kebijakan.
Perjanjian bilateral ini memuat tuntutan terhadap kebijakan UU Minerba yang baru diperbarui. Ketentuan perjanjian ART akan berbenturan dengan kebijakan baru tersebut yang memiliki optimisme nasionalisme sumber daya. Setidaknya terdapat beberapa permintaan AS yang harus dicermati:
- Penghapusan pembatasan ekspor mineral.
Dalam Annex III Article 6.1 ART, Indonesia diminta menghapus pembatasan ekspor ke AS atas seluruh komoditas industri. Pembatasan itu perihal ekspor mineral kritis seperti nikel, kobalt, tembaga, dan logam tanah jarang. Ketentuan ini bertabrakan langsung dengan Pasal 5 UU Minerba yang mengutamakan pemenuhan kepentingan dalam negeri sebelum ekspor. Perbedaan definisi teknis—terutama soal ekspor mineral dalam bentuk mentah atau bijih (ore)—berpotensi memicu sengketa dagang di kemudian hari. - Akses investasi penuh di seluruh rantai nilai.
Indonesia diwajibkan membuka akses perizinan dan fasilitasi investasi bagi AS. Kewajiban itu termasuk di seluruh rantai nilai mineral kritis: dari eksplorasi, penambangan, ekstraksi, pengolahan, pemrosesan, pengangkutan, distribusi, hingga ekspor. Article 6.1 ART menuntut perlakuan setara dengan investor domestik (national treatment) di setiap tahapan tersebut. Permintaan ini bukan sekadar soal kesetaraan perizinan. Tuntutan ini menyimpan ancaman retaknya peran negara dalam penguasaan sumber daya, terutama menyangkut kepemilikan, prioritas BUMN, dan kewajiban divestasi. - Pembatasan kuota bagi fasilitas pengolahan asing.
Annex III Article 6.1.5 mewajibkan Indonesia membatasi kelebihan produksi dari fasilitas pengolahan mineral milik asing. Hal ini diminta agar kuota penambangan nasional dapat ditetapkan. Pembatasan ini mencakup smelter dari tambang nikel, kobalt, bauksit, tembaga, timah, dan mangan. Kebijakan ini berpotensi menghambat laju hilirisasi. Pembatasan dapat menekan potensi perluasan skala ekonomi di rantai pasok turunannya. Ini mencerminkan tuntutan pada Indonesia untuk bisa membatasi produksi mineral di dalam negeri. Perjanjian ini terkesan memaksa Indonesia memilih antara AS atau pesaingnya, China. - Standar perlakuan setara.
Secara implisit perjanjian ART menuntut agar kebijakan prioritas dalam UU Minerba mengakui prinsip non-diskriminasi. Permintaan ini menantang kebijakan afirmatif yang menguntungkan pengusaha dalam negeri (Koperasi, UKM, dan Ormas) yang menjalankan proses industrialisasi.
Potensi pertentangan perjanjian ART dengan aturan Indonesia
Perjanjian ART meminta ratifikasi dalam bentuk UU. Kesepakatan ini berpotensi mengubah sejumlah aturan dari tingkat UU hingga aturan teknis seperti PP, Perpres, hingga Peraturan Menteri. Perjanjian ART pada artikel 2.28 (sektor jasa) dan Pasal 6.1 meminta penghapusan pembatasan kepemilikan asing dan kewajiban divestasi untuk investor AS. Sejauh ini kita dapat melihat pertentangan pada UU tentang Mineral dan Batubara.
Aturan Minerba memperkuat kontrol Indonesia atas Minerba untuk kepentingan nasional seperti hilirisasi. Penguatan kendali Minerba dilakukan dengan prioritas WIUP/IUP, penguatan peran BUMN dan pengaturan kewajiban divestasi 51% atas sektor minerba (Nikel, Kobalt, Tembaga, Bauksit, Aluminium, dan Logam Tanah Jarang). Ini menunjukkan terdapat potensi konflik kesepakatan yang diambil dengan aturan yang sudah berlaku di Indonesia.
Dibawah ini terdapat beberapa aspek kebijakan yang berpotensi bertentangan dengan UU Minerba dan peraturan teknisnya. Informasi dibawah ditampilkan untuk melihat apa saja instrumen dasar yang akan berbeda kepentingan. Kebijakan domestik yang mewakili kepentingan nasional akan dibandingkan dengan teks ART. Dampak perjanjian ART bisa kita bandingkan dari kepentingan nasional dan permintaan AS didalam teks perjanjian ART.
Tabel pertentangan UU Kebijakan Domestik dengan Teks ART AS-Indonesia.
|
Instrumen Hukum Indonesia |
Kebijakan Domestik |
Teks ART AS-Indonesia |
Dampak perjanjian ART AS- Indonesia |
|
Pasal 5 UU Minerba 2025 & PP 39/2025 (Regulasi Pelaksanaan kegiatan Tambang Minerba) |
Domestic Market Obligation (DMO) untuk industri dalam negeri. |
Annex III Article 6.1: Penghapusan pembatasan ekspor mineral kritis ke AS. |
Krisis pasokan bahan baku smelter domestik; sengketa definisi teknis komoditas. |
|
Pasal 51 UU Minerba & PP 39/2025 |
Hak prioritas WIUP untuk Koperasi, UMKM, dan Ormas. |
Prinsip Perlakuan Setara (National Treatment / Non-Diskriminasi). |
Gugatan hukum internasional; tergesernya aktor ekonomi kerakyatan. |
|
Pasal 112 UU Minerba & PP 39/2025 |
Kewajiban divestasi saham 51% ke Indonesia |
Article 2.28 & 6.1: Kepemilikan asing hingga 100% bebas divestasi. |
Hilangnya kontrol negara; ancaman terhadap eksistensi Saham Dwiwarna BUMN. |
|
Pasal 103 dan Pasal 170 A UU Minerba |
Kewajiban Pengolahan di Indonesia |
Article 6.1 dan Annex Article 6.1 : Penghapusan pembatasan ekspor mineral kritis ke AS |
Tuntutan dari berbagai negara selain AS untuk diperlakukan sama. |
|
PP No. 28 Tahun 2025 (Regulasi Smelter) |
Moratorium smelter kelas rendah; dorongan ke hilirisasi produk jadi. |
Annex III Article 6.1.5: Pembatasan ketat kuota smelter asing. |
Hambatan pada integrasi rantai pasok; terjebak dalam perang geopolitik AS-China. |
Dari tabel diatas kita melihat optimisme pemerintah dalam mendorong pemanfaatan sumber daya alam. Tetapi kesepakatan dengan AS menunjukkan hilangnya makna semangat atas hilirasi. Perjanjian ini telah membuka celah ketentuan baru yang mengancam kebijakan Minerba atas dalih prinsip non-diskriminasi dalam investasi. Perlu diingat bahwa perlakuan diskriminasi tidak dapat dipilih kepada negara tertentu saja. Negara lain yang sebelumnya atau kelak membangun kesepakatan akan menagih hal yang sama. Kesepakatan ini patut dipertanyakan karena cakupannya sangat luas—tidak sekadar mengatur tarif, tetapi juga membuka ketentuan investasi dengan kewajiban yang jauh lebih berat di pihak Indonesia.
Menelusuri secara cermat perjanjian ART menampilkan potensi ketegangan antara komitmen perdagangan internasional dengan agenda nasional tentang hilirisasi Minerba. Suatu perjanjian tentu mempertimbangkan fenomena geopolitik global. Pemerintah tentu melakukan pembacaan menyeluruh atas dampak strukturalnya terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia. Pada kapasitas itulah kemudian pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka perjanjian ini. Mengurai harmonisasi kedua aturan tersebut akan dilakukan untuk menjamin industrialisasi nasional tetap terjaga.
Indonesia membangun industrialisasi pasti memiliki tantangan. Pengalaman perjanjian perdagangan banyak jebakan kesepakatan dagang yang merugikan pihak Indonesia. Mengubah UU atau aturan turunan bukanlah langkah yang bisa ditempuh dalam sekejap. UU Minerba yang beberapa waktu belakangan menjadi pernyataan kedaulatan ekonomi pemerintah. Sekarang pada akhirnya terancam runtuh ketika berhadapan dengan perjanjian dari kekuatan hegemoni besar seperti AS.








Discussion about this post